Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) H.Marsidi Satar memaparkan peran Pemerintah daerah untuk lansia saat menyebarluaskan peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelayanan Bagi Lanjut Usia.
"Mereka lansia kita harapkan di sisa hidupnya dapat beraktivitas dengan baik dan menjaga kapasitas fisik dan mental untuk kesejahteraannya," kata Marsidi.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan lansia sebagai salah satu bentuk keseriusan pemerintah, dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2016 tentang Pelayanan Bagi Lanjut Usia.
Pemerintah wajib memberikan perhatian penting dan serius terhadap pelayanan kesejahteraan lansia agar kualitas hidup para lansia dimasa tuanya senantiasa dapat sehat dan bahagia.
Ia mengatakan, upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia (lansia) diarahkan agar mereka lansia dapat diberdayakan sehingga berperan dalam kegiatan pembangunan dengan memperhatikan fungsi, kearifan dan pengetahuan, keahlian, keterampilan, pengalaman, usia dan kondisi fisiknya, serta terselenggaranya pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial lanjut usia.
Para lansia harus mendapatkan perlakuan yang khusus. Untuk itu berbagai upaya peningkatan perlindungan dan pemberdayaan lansia kita lakukan untuk memenuhi hak-hak lansia, peninjauan batasan usia lansia dan mengoptimalkan peran lembaga masyarakat yang independen agar dapat berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan lanjut usia.
Dengan adanya Perda ini lansia yang masih potensial dan berkarya diberikan pelayanan kesempatan bekerja untuk dapat partisipasi dalam membangun bangsa dan negara. Dan terhadap lansia yang sudah tidak produktif pemerintah memberikan perlindungan sosial guna mewujudkan taraf hidup yang wajar.
"Jadi bagi lansia yang tidak produktif dan kurang mampu pemerintah mempunyai kewajiban memberikan bantuan dan pelayanan bagi kesejahteraan lansia. Salah satunya Bantuan Langsung Tunai (BLT)," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Mereka lansia kita harapkan di sisa hidupnya dapat beraktivitas dengan baik dan menjaga kapasitas fisik dan mental untuk kesejahteraannya," kata Marsidi.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan lansia sebagai salah satu bentuk keseriusan pemerintah, dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2016 tentang Pelayanan Bagi Lanjut Usia.
Pemerintah wajib memberikan perhatian penting dan serius terhadap pelayanan kesejahteraan lansia agar kualitas hidup para lansia dimasa tuanya senantiasa dapat sehat dan bahagia.
Ia mengatakan, upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia (lansia) diarahkan agar mereka lansia dapat diberdayakan sehingga berperan dalam kegiatan pembangunan dengan memperhatikan fungsi, kearifan dan pengetahuan, keahlian, keterampilan, pengalaman, usia dan kondisi fisiknya, serta terselenggaranya pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial lanjut usia.
Para lansia harus mendapatkan perlakuan yang khusus. Untuk itu berbagai upaya peningkatan perlindungan dan pemberdayaan lansia kita lakukan untuk memenuhi hak-hak lansia, peninjauan batasan usia lansia dan mengoptimalkan peran lembaga masyarakat yang independen agar dapat berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan lanjut usia.
Dengan adanya Perda ini lansia yang masih potensial dan berkarya diberikan pelayanan kesempatan bekerja untuk dapat partisipasi dalam membangun bangsa dan negara. Dan terhadap lansia yang sudah tidak produktif pemerintah memberikan perlindungan sosial guna mewujudkan taraf hidup yang wajar.
"Jadi bagi lansia yang tidak produktif dan kurang mampu pemerintah mempunyai kewajiban memberikan bantuan dan pelayanan bagi kesejahteraan lansia. Salah satunya Bantuan Langsung Tunai (BLT)," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023