Toboali (Antara Babel) - Kantor Pelayan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menertibkan reklame yang tidak memiliki izin atau ilegal guna meningkatkan sinkronisasi antara pajak dan izin.

"Saat ini sudah puluhan reklame yang tidak memiliki izin diberi tanda dan siap ditertibkan," kata Kepala KP2T Bangka Selatan, Bakri Junaidi di Toboali, Selasa.

Ia mengatakan pemberian tanda untuk memudahkan petugas menertibkan reklame-reklame yang tidak mengantongi izin di sepanjang jalan protokol dan kawasan pasar.

"Kita berharap pemilik reklame segera menghubungi KP2T dan mengurus izin sesuai ketentuan yang telah ditentukan," ujarnya.

Menurut dia ada beberapa jenis reklame di antaranya jenis permanen dan berjenis insidentil seperti spanduk-spanduk kegiatan dengan waktu tertentu.

"Reklame permanen ini dikenakan pajak yang dibayar ke Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD)," katanya.

Untuk itu ia berharap pemilik reklame yang belum memiliki izin segera membuat izin sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sebaiknya pemilik reklame segera mengurusi izin sebelum memasang reklame agar dapat menambah PAD bagi daerah ini dan tidak ditertibkan oleh petugas," ujarnya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016