Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyosialisasikan layanan aplikasi legalisasi apostille(pengesahan tanda tangan melalui pencocokan spesimen) dan bimbingan teknis, guna mencetak duta pelajar cerdas hukum dan hak asasi manusia (HAM).
"Kegiatan sebagai wadah pembinaan, peningkatan pemahaman dan pengetahuan hukum dan HAM bagi pelajar," kata Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Babel Eko Saputro di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan kegiatan sosialisasi apostille dan bimbingan teknis duta pelajar hukum dan HAM ini diikuti 50 siswa yang berasal dari 26 SLTA di Pulau Bangka, sebagai sarana untuk memberikan pengetahuan serta pemahaman kepada pelajar terkait prosedur pengesahan dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri melalui akses layanan aplikasi legalisasi apostille.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto berharap para peserta menjadi Duta yang Cerdas Hukum dan HAM untuk mengajak masyarakat patuh dan taat kepada hukum.
"Apostille ini merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi," katanya.
Ia menyatakan Indonesia telah bergabung menjadi anggota Konvensi Apostille dan meratifikasi Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing) melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Konvensi Apostille bertujuan untuk menghapus rantai proses legalisasi dokumen publik dan menyederhanakan prosesnya melalui penerbitan sertifikat autentifikasi.
“Hingga saat ini, sebanyak 124 negara telah mengaksesi dan dinyatakan sebagai pihak dalam konvensi Apostille, termasuk Indonesia,” kata Harun.
Ia menjelaskan adapun nilai kemanfaatan dari aksesi konvensi Apostille bagi Indonesia antara lain memangkas prosedur legalisasi menjadi lebih sederhana serta merupakan realisasi dari komitmen Indonesia untuk terus mendorong terciptanya layanan pemerintahan yang transparan.
Negara tujuan Apostille terbanyak yaitu Belanda, Italia, Jerman, Turki dan Korea Selatan. “Untuk dokumen yang sering diajukan yaitu terkait dengan pendidikan, kependudukan, notaris, penerjemah dan kepolisian.
"Saya berharap melalui kegiatan ini dapat menghasilkan pelajar yang akan menjadi agen penyebarluasan informasi dan pengetahuan hukum dan HAM. Serta berperan dalam upaya meningkatkan kesadaran, kepatuhan dan membudayakan hukum dan HAM di lingkungan sekolah dan masyarakat,” harap Harun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Kegiatan sebagai wadah pembinaan, peningkatan pemahaman dan pengetahuan hukum dan HAM bagi pelajar," kata Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Babel Eko Saputro di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan kegiatan sosialisasi apostille dan bimbingan teknis duta pelajar hukum dan HAM ini diikuti 50 siswa yang berasal dari 26 SLTA di Pulau Bangka, sebagai sarana untuk memberikan pengetahuan serta pemahaman kepada pelajar terkait prosedur pengesahan dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri melalui akses layanan aplikasi legalisasi apostille.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto berharap para peserta menjadi Duta yang Cerdas Hukum dan HAM untuk mengajak masyarakat patuh dan taat kepada hukum.
"Apostille ini merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi," katanya.
Ia menyatakan Indonesia telah bergabung menjadi anggota Konvensi Apostille dan meratifikasi Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing) melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Konvensi Apostille bertujuan untuk menghapus rantai proses legalisasi dokumen publik dan menyederhanakan prosesnya melalui penerbitan sertifikat autentifikasi.
“Hingga saat ini, sebanyak 124 negara telah mengaksesi dan dinyatakan sebagai pihak dalam konvensi Apostille, termasuk Indonesia,” kata Harun.
Ia menjelaskan adapun nilai kemanfaatan dari aksesi konvensi Apostille bagi Indonesia antara lain memangkas prosedur legalisasi menjadi lebih sederhana serta merupakan realisasi dari komitmen Indonesia untuk terus mendorong terciptanya layanan pemerintahan yang transparan.
Negara tujuan Apostille terbanyak yaitu Belanda, Italia, Jerman, Turki dan Korea Selatan. “Untuk dokumen yang sering diajukan yaitu terkait dengan pendidikan, kependudukan, notaris, penerjemah dan kepolisian.
"Saya berharap melalui kegiatan ini dapat menghasilkan pelajar yang akan menjadi agen penyebarluasan informasi dan pengetahuan hukum dan HAM. Serta berperan dalam upaya meningkatkan kesadaran, kepatuhan dan membudayakan hukum dan HAM di lingkungan sekolah dan masyarakat,” harap Harun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023