Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA menyatakan aparatur sipil negara (ASN) harus kompeten dan berakhlak tinggi guna mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.
“ASN diharapkan memiliki kemampuan strategis untuk bergerak cepat, bertindak tepat, profesional serta memiliki kemampuan melek teknologi guna mewujudkan cita-cita besar bangsa menuju Indonesia Emas 2045," kata Safrizal ZA di Pangkalpinang, Kamis (23/11).
Safrizal ZA yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri dalam sambutan secara daring pada Kegiatan Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Dalam Rangka Penguatan Kolaborasi Program Kerja Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Antara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) di Pangkalpinang, Kamis, mengatakan pembangunan sumber daya manusia menjadi salah satu kunci guna mewujudkan cita-cita Indonesia Emas tahun 2045.
"Cita-cita ini menjadi tanggung jawab dan harapan semua elemen termasuk ASN, sebagai motor penggerak kemajuan birokrasi, harus memiliki kompetensi global dan akhlak yang tinggi," katanya.
Ia menyatakan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, terutama pada pasal 49, menegaskan bahwa setiap pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara konsisten dan terus menerus.
Baca juga: Pj Gubernur Babel resmikan Pura Jagadnatha Surya Kencana di Pangkalpinang
Baca juga: Pj Gubernur Safrizal sampaikan duka cita wafatnya Ketua BAZNAS Babel
"Melalui kegiatan ini saya berharap diperoleh gagasan, ide dan terobosan baru guna meningkatkan kapasitas dan kompetensi ASN dengan akhlak yang tinggi," ujarnya.
Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri Sugeng Hariyono mengungkapkan bahwa dalam upaya meningkatkan kompetensi ASN, pemerintah daerah juga wajib mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan ASN.
"Paling sedikit, 0,34 persen dari total belanja daerah bagi pemerintah daerah provinsi dan paling sedikit 0,16 persen bagi pemerintah daerah kota/kabupaten. Di mana alokasi anggaran tersebut di luar dari belanja pegawai dan belanja pemeliharaan SKPD," katanya.
Menurut dia, pengembangan kompetensi yakni meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi pemerintahan.
"Di mana kompetensi teknis ini harus menjadi prioritas, sementara kompetensi sosio kultural berbasis kearifan lokal serta pemda juga harus dapat menerapkan siklus pengembangan SDM, guna memaksimalkan potensi wilayahnya masing-masing," katanya.
Baca juga: Pj Gubernur Babel tinjau kualitas pelayanan kesehatan RSUD Dr. (H.C) Ir.Soekarno
Baca juga: Babel tekan biaya transportasi komoditas tangani inflasi
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
“ASN diharapkan memiliki kemampuan strategis untuk bergerak cepat, bertindak tepat, profesional serta memiliki kemampuan melek teknologi guna mewujudkan cita-cita besar bangsa menuju Indonesia Emas 2045," kata Safrizal ZA di Pangkalpinang, Kamis (23/11).
Safrizal ZA yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri dalam sambutan secara daring pada Kegiatan Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Dalam Rangka Penguatan Kolaborasi Program Kerja Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Antara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) di Pangkalpinang, Kamis, mengatakan pembangunan sumber daya manusia menjadi salah satu kunci guna mewujudkan cita-cita Indonesia Emas tahun 2045.
"Cita-cita ini menjadi tanggung jawab dan harapan semua elemen termasuk ASN, sebagai motor penggerak kemajuan birokrasi, harus memiliki kompetensi global dan akhlak yang tinggi," katanya.
Ia menyatakan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, terutama pada pasal 49, menegaskan bahwa setiap pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara konsisten dan terus menerus.
Baca juga: Pj Gubernur Babel resmikan Pura Jagadnatha Surya Kencana di Pangkalpinang
Baca juga: Pj Gubernur Safrizal sampaikan duka cita wafatnya Ketua BAZNAS Babel
"Melalui kegiatan ini saya berharap diperoleh gagasan, ide dan terobosan baru guna meningkatkan kapasitas dan kompetensi ASN dengan akhlak yang tinggi," ujarnya.
Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri Sugeng Hariyono mengungkapkan bahwa dalam upaya meningkatkan kompetensi ASN, pemerintah daerah juga wajib mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan ASN.
"Paling sedikit, 0,34 persen dari total belanja daerah bagi pemerintah daerah provinsi dan paling sedikit 0,16 persen bagi pemerintah daerah kota/kabupaten. Di mana alokasi anggaran tersebut di luar dari belanja pegawai dan belanja pemeliharaan SKPD," katanya.
Menurut dia, pengembangan kompetensi yakni meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi pemerintahan.
"Di mana kompetensi teknis ini harus menjadi prioritas, sementara kompetensi sosio kultural berbasis kearifan lokal serta pemda juga harus dapat menerapkan siklus pengembangan SDM, guna memaksimalkan potensi wilayahnya masing-masing," katanya.
Baca juga: Pj Gubernur Babel tinjau kualitas pelayanan kesehatan RSUD Dr. (H.C) Ir.Soekarno
Baca juga: Babel tekan biaya transportasi komoditas tangani inflasi
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023