BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang menjalin kerja sama dengan perusahaan swasta untuk melindungi pekerja rentan dari resiko sosial dan ekonomi yang mereka hadapi selama bekerja, seperti kecelakaan kerja dan kematian.

JNE Pangkalpinang berpartisipasi dan menyalurkan program corporate social responsibility (CSR), dengan cara membayar iuran kepada 250 pekerja rentan termasuk para pedagang, nelayan, petani dan lain-lain untuk terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Sebanyak 250 pekerja rentan tersebut telah dibayarkan iurannya di akhir 2023 lalu.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Abdul Shoheh menyampaikan apresiasinya terhadap partisipasi dan kepedulian dari JNE Pangkalpinang dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan lewat program CSR-nya.

Abdul mengungkapkan saat ini masih sangat banyak pekerja rentan di Wilayah Pangkalpinang, namun baru sedikit yang tercover perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Sejumlah langkah mesti dilakukan untuk memperluas cakupan kepesertaan demi melindungi para pekerja informal tersebut," ujarnya.

Pekerja rentan yang dimaksud seperti buruh bangunan, tukang ojek, pekerja rumah tangga, marbot, tukang parkir, petani, nelayan dan lain sebagainya. 

"Pekerja kategori ini termasuk pekerja informal yang memiliki risiko dalam bekerja namun tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial," katanya.

Abdul, mengatakan dengan iuran Rp16.800 per bulan per tenaga kerja, maka pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah, yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

"Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, dengan manfaat beasiswa dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta tanpa minimal masa kepesertaan," katanya.

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta dan manfaat beasiswa diberikan setelah minimal masa kepesertaan selama tiga tahun. ucap abdul.

“Kami berharap ini dapat berlanjut dari tahun lalu 2022 sebanyak 150 pekerja menjadi 250 pekerja ditahun 2023 merupakan peningkatan program CSR yang diberikan, semoga ditahun 2024 ini JNE pangkalpinang masih memberikan program CSR dan meningkatkan jumlah CSR yang diberikan untuk pekerja informal yang ada di sekitar," ujarnya.

Selain itu juga pihaknya berharap perusahaan-perusahaan lainnya mau berpartisipasi dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, serta menjadi stimulus awal bagi pekerja rentan untuk melanjutkan kepesertaannya setelah memperoleh perlindungan.

"Semakin banyak pihak-pihak yang berpartisipasi aktif dalam program ini, semakin banyak saudara - saudara kita yang bekerja di sektor ekonomi informal yang terlindungi oleh negara melalui jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan," kata abdul.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024