Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada tahun ajaran 2024-2025 menerapkan sistem belajar di satuan pendidikan lima hari dalam sepekan.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka, Rozali di Sungailiat, Sabtu, mengatakan penerapan belajar lima hari itu dari hari Senin sampai Jumat, diberlakukan di semua jenjang pendidikan dari PAUD, TK, SD hingga SMP.
"Penerapan lima hari kerja di satuan pendidikan dimulai pada tahun ajaran baru 2024, setelah dilakukan kajian mendalam dan disetujui oleh Penjabat Bupati Bangka, M Haris," kata Rozali.
Jam belajar di sekolah untuk jenjang SMP pada hari Senin sampai Selasa dari pukul 07.00-13.50 WIB, untuk hari Rabu-Kamis pukul 07.00-13.10 WIB, sedangkan hari Jumat pukul 07.00-11.15 WIB. Sedangkan untuk PAUD dan TK disesuaikan karena mempertimbangkan usia peserta didik.
"Sekolah lima hari sebenarnya sudah diterapkan di beberapa sekolah di Bangka Belitung, yakni jenjang SMA/SMK termasuk sekolah di bawah di Kementerian Agama (Kemenag)," ujarnya.
Ia mengatakan, aturan sekolah lima hari kerja atau "Full Day School" sudah lama keluarkan oleh Kemendikbud Nomor 23 sejak tahun 2017, serta merujuk lagi pada Perpres RI No 21 Tahun 2023 tentang jam dan hari kerja ASN.
Lima hari kerja di satuan pendidikan dengan jam masuk dan pulang sekolah yang ditetapkan tersebut, sudah sesuai dengan peraturan bahwa siswa didik ini belajar selama 48 jam pelajaran (jp)/jam per pekan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka, Rozali di Sungailiat, Sabtu, mengatakan penerapan belajar lima hari itu dari hari Senin sampai Jumat, diberlakukan di semua jenjang pendidikan dari PAUD, TK, SD hingga SMP.
"Penerapan lima hari kerja di satuan pendidikan dimulai pada tahun ajaran baru 2024, setelah dilakukan kajian mendalam dan disetujui oleh Penjabat Bupati Bangka, M Haris," kata Rozali.
Jam belajar di sekolah untuk jenjang SMP pada hari Senin sampai Selasa dari pukul 07.00-13.50 WIB, untuk hari Rabu-Kamis pukul 07.00-13.10 WIB, sedangkan hari Jumat pukul 07.00-11.15 WIB. Sedangkan untuk PAUD dan TK disesuaikan karena mempertimbangkan usia peserta didik.
"Sekolah lima hari sebenarnya sudah diterapkan di beberapa sekolah di Bangka Belitung, yakni jenjang SMA/SMK termasuk sekolah di bawah di Kementerian Agama (Kemenag)," ujarnya.
Ia mengatakan, aturan sekolah lima hari kerja atau "Full Day School" sudah lama keluarkan oleh Kemendikbud Nomor 23 sejak tahun 2017, serta merujuk lagi pada Perpres RI No 21 Tahun 2023 tentang jam dan hari kerja ASN.
Lima hari kerja di satuan pendidikan dengan jam masuk dan pulang sekolah yang ditetapkan tersebut, sudah sesuai dengan peraturan bahwa siswa didik ini belajar selama 48 jam pelajaran (jp)/jam per pekan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024