Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggencarkan sosialisasi dan informasi hukum di SMA dan SMK, guna mengedukasi para siswa-siswi dan masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai itu.

"Kita terus melakukan penyebarluasan informasi hukum ke sekolah, universitas dan kelompok masyarakat," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia mengatakan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel selama 2024 telah dilakukan 14 sosialisasi di sekolah tingkat SMA dan SMK, universitas, 16 kegiatan penyuluhan di desa, kelurahan dan tiga penyuluhan hukum kepada warga binaan pemasyarakatan di lapas.

Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang disampaikan antara lain berkaitan dengan kekayaan intelektual, kekerasan dalam rumah tangga, upaya melawan penyalahgunaan narkoba, bantuan hukum gratis untuk masyarakat tidak mampu, layanan Apostille, perseroan perorangan, hak kewajiban warga binaan dan berbagai materi hukum lainnya.

"Kegiatan ini akan terus dilakukan dengan bekerja sama dengan berbagai pihak baik sekolah, universitas, pemerintah daerah maupun lembaga lainnya dalam upaya penyebarluasan pengetahuan hukum," katanya.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel Adi Riyanto mengatakan Kemenkumham kemarin red-Jumat (9/8) menggelar sosialisasi Apostille dan perseroan perorangan di SMAN 1 Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

"Dengan sosialisasi ini, para pelajar yang akan berwirausaha setelah tamat sekolah dapat mendaftarkan usahanya melalui perseroan perorangan. Demikian juga, jika di kemudian hari ingin melanjutkan pendidikan ke luar negeri maka legalisasi dokumen pendidikan lintas negara dapat dilakukan melalui Apostille," katanya.

Penyuluh Hukum Pertama Kanwil Kemenkumham Babel Fajar Husein mengatakan apostille merupakan pengesahan tanda tangan, cap dan segel resmi dalam dokumen publik melalui pencocokan spesimen, dilakukan oleh Kemenkumham sebagai Competent Authority. 

"Hingga saat ini, ada 127 negara yang sudah menjadi anggota konvensi Apostille dan layanan Apostille hadir untuk menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan satu langkah, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille," katanya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024