Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaksanakan rapat koordinasi perlindungan dan pemenuhan hak anak penyandang disabilitas bersama jajaran forum komunikasi daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang, pada Jumat (8/11).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak-hak dasar anak penyandang disabilitas mulai dari hak sipil, pendidikan, hingga pendampingan hukum.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diah Puspitarini mengatakan pihaknya melihat sejauh ini pemenuhan hak anak penyandang disabilitas di Babel sudah cukup baik dengan menghadirkan fasilitas dan solusi yang dapat memberikan kemudahan bagi anak penyandang disabilitas.
"Sudah cukup baik, di Babel kemarin kami sempat ke pelayanan autis itu satu-satunya yang kami lihat dan bagus untuk anak-anak prasekolah fasilitasnya lengkap, juga model SLB di Babel menarik ada asramanya dan ini tidak ada di kota lain," katanya.
Menurutnya hal tersebut telah menjawab solusi terkait kendala jarak dan akses fasilitas publik yakni transportasi yang belum maksimal bagi penyandang disabilitas.
Ia menyebutkan agar pemenuhan hak anak penyandang disabilitas semakin maksimal, pihaknya merekomendasikan beberapa poin penting kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yakni meningkatkan peran semua dinas serta penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan anak penyandang disabilitas, memenuhi kebutuhan guru pendidikan luar biasa yang dinilai masih kurang, membuat perda atau pergub terkait disabilitas, hingga memfasilitasi Balai Latihan Kerja (BLK) vokasi khusus penyandang disabilitas.
"Kami telah mendatangi beberapa sekolah SLB di Pangkalpinang dan Manggar, guru PLB harus ada penambahan, di mana 1 guru mengampu sebanyak 7 dan 10 siswa, itu lebih, harusnya 1 guru itu 5 anak" katanya.
Ia menyatakan rekomendasi yang mereka berikan ini akan diteruskan baik ke Pemerintah Provinsi maupun ke Pemerintah Pusat.
Ia berharap dengan memaksimalkan pemenuhan hak anak penyandang disabilitas, Babel segera menjadi provinsi ramah anak disabilitas dan dapat menjadi contoh bagi provinsi lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak-hak dasar anak penyandang disabilitas mulai dari hak sipil, pendidikan, hingga pendampingan hukum.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diah Puspitarini mengatakan pihaknya melihat sejauh ini pemenuhan hak anak penyandang disabilitas di Babel sudah cukup baik dengan menghadirkan fasilitas dan solusi yang dapat memberikan kemudahan bagi anak penyandang disabilitas.
"Sudah cukup baik, di Babel kemarin kami sempat ke pelayanan autis itu satu-satunya yang kami lihat dan bagus untuk anak-anak prasekolah fasilitasnya lengkap, juga model SLB di Babel menarik ada asramanya dan ini tidak ada di kota lain," katanya.
Menurutnya hal tersebut telah menjawab solusi terkait kendala jarak dan akses fasilitas publik yakni transportasi yang belum maksimal bagi penyandang disabilitas.
Ia menyebutkan agar pemenuhan hak anak penyandang disabilitas semakin maksimal, pihaknya merekomendasikan beberapa poin penting kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yakni meningkatkan peran semua dinas serta penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan anak penyandang disabilitas, memenuhi kebutuhan guru pendidikan luar biasa yang dinilai masih kurang, membuat perda atau pergub terkait disabilitas, hingga memfasilitasi Balai Latihan Kerja (BLK) vokasi khusus penyandang disabilitas.
"Kami telah mendatangi beberapa sekolah SLB di Pangkalpinang dan Manggar, guru PLB harus ada penambahan, di mana 1 guru mengampu sebanyak 7 dan 10 siswa, itu lebih, harusnya 1 guru itu 5 anak" katanya.
Ia menyatakan rekomendasi yang mereka berikan ini akan diteruskan baik ke Pemerintah Provinsi maupun ke Pemerintah Pusat.
Ia berharap dengan memaksimalkan pemenuhan hak anak penyandang disabilitas, Babel segera menjadi provinsi ramah anak disabilitas dan dapat menjadi contoh bagi provinsi lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024