Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan pengiriman 100 ekor kepiting tapal kuda (blankas), karena termasuk hewan langka dan dilindungi pemerintah.
"Tim pengawas berhasil mengagalkan pengiriman kepiting blankas pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Pelabuhan Pangkalbalam," kata Kepala Kantor BKIPM Kepulauan Babel, Nandang Koswara di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menjelaskan larangan jual beli atau pengiriman kepiting tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan dan pelaku terancam hukuman 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp350 juta.
"Jika pelaku sengaja memperjualbelikan kepiting tersebut maka dapat dipidana, namun jika tidak disengaja maka pelaku hanya akan diberi teguran dan pembinaan dengan hukuman terberat 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta," ujarnya.
Ia mengatakan pengiriman kepiting blankas ini berawal dari kecurigaan petugas yang menemukan dua box styrofom di Kapal Roro KM Slavia. Pada saat pemeriksaan dan pembokaran box tersebut ternyata berisi 100 ekor kepiting blankas yang tidak boleh diperdagangkan karena ini salah satu jenis hewan yang harus dilindungi.
"Sejauh ini kita sudah menyelidiki, namun pelaku belum kita diketahui dan tujuan pengirimannya juga belum kita ketahui," ujarnya.
Menurut dia sebanyak 100 ekor kepiting ini akan dikembalikan ke habitat aslinya jika proses penyelidikan sudah selesai.
"Kita sedang berupaya menemukan pelakunya dengan berkoordinasi bersama aparat setempat. Jika proses penyelidikan sudah selesai kita akan kembalikan kepiting ini ke habitat aslinya," ujarnya.
Kepala Sub Bidang Pengawasan Pengendalian dan Informasi BKIPM Babel Widodo N.S mengatakan selama triwulan pertama 2017 ini, pihaknya berhasil menemukan 4 pelanggaran, yaitu 15 ekor aligator guard (hewan pemangsa), 4 ekor louhan tanpa dokumen di tas penumpang bandara, 40 ekor napoleon dan 100 ekor kepiting tapal kuda (blankas).
"Itulah pelanggaran yang kita temukan dari hasil pengawasan rutin 24 jam yang selalu dilakukan di bandara dan pelabuhan. Semoga ini bisa memberi efek jera bagi pelakunya agar tidak lagi melakukan pelanggaran untuk pengiriman hewan atau tumbuhan tanpa disertai dokumen dan sertifikat yang jelas," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Tim pengawas berhasil mengagalkan pengiriman kepiting blankas pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Pelabuhan Pangkalbalam," kata Kepala Kantor BKIPM Kepulauan Babel, Nandang Koswara di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menjelaskan larangan jual beli atau pengiriman kepiting tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan dan pelaku terancam hukuman 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp350 juta.
"Jika pelaku sengaja memperjualbelikan kepiting tersebut maka dapat dipidana, namun jika tidak disengaja maka pelaku hanya akan diberi teguran dan pembinaan dengan hukuman terberat 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta," ujarnya.
Ia mengatakan pengiriman kepiting blankas ini berawal dari kecurigaan petugas yang menemukan dua box styrofom di Kapal Roro KM Slavia. Pada saat pemeriksaan dan pembokaran box tersebut ternyata berisi 100 ekor kepiting blankas yang tidak boleh diperdagangkan karena ini salah satu jenis hewan yang harus dilindungi.
"Sejauh ini kita sudah menyelidiki, namun pelaku belum kita diketahui dan tujuan pengirimannya juga belum kita ketahui," ujarnya.
Menurut dia sebanyak 100 ekor kepiting ini akan dikembalikan ke habitat aslinya jika proses penyelidikan sudah selesai.
"Kita sedang berupaya menemukan pelakunya dengan berkoordinasi bersama aparat setempat. Jika proses penyelidikan sudah selesai kita akan kembalikan kepiting ini ke habitat aslinya," ujarnya.
Kepala Sub Bidang Pengawasan Pengendalian dan Informasi BKIPM Babel Widodo N.S mengatakan selama triwulan pertama 2017 ini, pihaknya berhasil menemukan 4 pelanggaran, yaitu 15 ekor aligator guard (hewan pemangsa), 4 ekor louhan tanpa dokumen di tas penumpang bandara, 40 ekor napoleon dan 100 ekor kepiting tapal kuda (blankas).
"Itulah pelanggaran yang kita temukan dari hasil pengawasan rutin 24 jam yang selalu dilakukan di bandara dan pelabuhan. Semoga ini bisa memberi efek jera bagi pelakunya agar tidak lagi melakukan pelanggaran untuk pengiriman hewan atau tumbuhan tanpa disertai dokumen dan sertifikat yang jelas," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017