Pangkalpinang (Antara Babel) - Kapal patroli 2006 milik Ditpolair bersama kapal patroli Cendrawasih milik Ditpolair Baharkam Mabes Polri BKO Polda Babel berhasil mengamankan lima pelaku penambangan ilegal di Perairan Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah.

"Lima pelaku diamankan pada Selasa (21/11) karena diduga melakukan aktivitas penambangan secara ilegal menggunakan ponton TI apung dan tanpa dilengkapi dengan surat izin pertambangan yang sah," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im, Rabu.

Dia mengatakan saat ini kelima orang terduga pelaku penambangan bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Ditpolair Polda Babel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Kelima pelaku ini jika sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara oleh penyidik, maka secepatnya akan ditentukan status mereka," katanya.

Dikatakannya, saat ini identitas kelima orang terduga pelaku penambangan ilegal belum diketahui karena masih dalam proses pemerikasan dan penyidikan.

"Kelima pelaku ini diduga melanggar pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar," ujarnya.

Ia mengatakan penindakan ini merupakan salah satu dari komitmen Polda Kepulauan Babel untuk membersihkan negeri serumpun sebalai dari pertambangan ilegal baik di darat maupun di perairan.

"Sesuai dengan komitmen, kami akan berusaha dengan semaksimal mungkin untuk memberantas penambangan ilegal yang ada di Babel," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017