Koba (Antaranews Babel) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suryansyah mengatakan pada 2024 kemungkinan ada penambahan kursi anggota DPRD setempat.
"Wacana tersebut bisa saja terjadi, kemungkinan baru pada 2024 jika melihat dari rasio jumlah penduduk dan jika ada pemekaran," katanya dalam rapat koordinasi dan uji publik daerah pemilihan di Hotel Santika, Kamis.
Ia menjelaskan, sekarang ini baru sebatas wacana namun tidak menutup kemungkinan bisa terealisasi jika melihat dari penyebaran jumlah penduduk dan daerah pemilihan.
"Untuk pemilihan legislatif pada 2019 jumlah kursi di DPRD tidak ada penambahan atau masih tetap sebanyak 25 kursi karena penambahan jumlah penduduk tidak begitu signifikan dan daerah pemilihan tidak bertambah," katanya.
Namun, kata dia, jika terjadi pemekaran wilayah tentu akan berpengaruh terhadap daerah pemilihan dan sebaran jumlah penduduk di suatu kecamatan.
"Uji publik daerah pemilihan yang kami lakukan hari ini merupakan bagian dari tahapan dan amanat undang-undang yang wajib kami laksanakan," katanya.
Ia mengatakan, pada prinsipnya uji publik ini adalah meminta pandangan dan pendapat dari pemangku kepentingan yang diundang terhadap hasil daerah pemilihan yang sudah dirumuskan pihak KPU.
"Tadi kami sudah menerima sejumlah masukan dan pendapat dari mereka yang hadir, termasuk pimpinan partai politik dan ini menjadi catatan evaluasi bagi kami ke depannya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Wacana tersebut bisa saja terjadi, kemungkinan baru pada 2024 jika melihat dari rasio jumlah penduduk dan jika ada pemekaran," katanya dalam rapat koordinasi dan uji publik daerah pemilihan di Hotel Santika, Kamis.
Ia menjelaskan, sekarang ini baru sebatas wacana namun tidak menutup kemungkinan bisa terealisasi jika melihat dari penyebaran jumlah penduduk dan daerah pemilihan.
"Untuk pemilihan legislatif pada 2019 jumlah kursi di DPRD tidak ada penambahan atau masih tetap sebanyak 25 kursi karena penambahan jumlah penduduk tidak begitu signifikan dan daerah pemilihan tidak bertambah," katanya.
Namun, kata dia, jika terjadi pemekaran wilayah tentu akan berpengaruh terhadap daerah pemilihan dan sebaran jumlah penduduk di suatu kecamatan.
"Uji publik daerah pemilihan yang kami lakukan hari ini merupakan bagian dari tahapan dan amanat undang-undang yang wajib kami laksanakan," katanya.
Ia mengatakan, pada prinsipnya uji publik ini adalah meminta pandangan dan pendapat dari pemangku kepentingan yang diundang terhadap hasil daerah pemilihan yang sudah dirumuskan pihak KPU.
"Tadi kami sudah menerima sejumlah masukan dan pendapat dari mereka yang hadir, termasuk pimpinan partai politik dan ini menjadi catatan evaluasi bagi kami ke depannya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018