Pangkalpinang  (Antaranews Babel) - Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan penimbunan gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang menyebabkan kelangkaan barang tersebut.

Kabid Humas Polda Kep Babel, AKBP Abdul Mun`im, Minggu, mengatakan terduga pelaku penimbunan gas bersubsidi tersebut atas nama Ahon warga Desa Benteng, Kabupaten Bangka Tengah.

"Kasus dugaan penimbunan gas bersubsidi ini berhasil diungkap petugas pada Jumat (9/2). Modus operandi tersangka yaitu membeli gas bersubsidi yang didapatkannya dari pangkalan gas Desa Delas dan Sadai Kabupaten Bangka Selatan dengan harga Rp18.000 per tabung dan kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga diatas HET sekitar Rp20 ribu," katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa gas LPG 3 kilogram bersubsidi sebanyak 27 tabung dan satu unit mobil pikap dengan nomor polisi BN 8836 PN.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Babel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Dia mengatakan, atas perbuatannya tersangka akan diancam dengan Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU RI No 7 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp50 milyar.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018