Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sering beroperasi di daerah itu.

"Ketiga pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut, yaitu NH alias A (31), As alias K (53), dan JU alias J (24). Ketiga pelaku ditangkap di tiga tempat dan waktu berbeda," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, Jumat.

Ketiga pelaku yang diduga sebagai pengedar berhasil ditangkap berdasarkan dari info masyarakat bahwa ketiganya sering bertransaksi sabu-sabu.

"Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar ditemukan barang bukti dari ketiga tersangka," katanya.

Ia mengatakan, untuk tersangka As ditangkap pada Selasa (20/2) sekitar pukul 01.00 WIB di kontrakannya di Jalan Soekarno Hatta dengan barang bukti sebanyak 21 paket kecil sabu-sabu seberat 5,53 gram, satu unit telepon genggam dan satu alat hisap sabu-sabu.

Sedangkan untuk tersangka NH alias A ditangkap pada Selasa (20/2) sekitar pukul 04.29 WIB di Jalan Pahlawan 12 dengan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,27 gram dan satu unit telepon genggam.

Sementara untuk JU ditangkap pada Selasa (20/2) sekitar pukul 04.37 WIB di perumahan Bukit Merapen dengan barang bukti berupa tiga paket kecil sabu-sabu seberat 3,02 gram, tiga alat sekop, dan botol.

"Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolda Babel guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Ketiga tersangka ini terancam hukuman lima tahun penjara," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018