Pangkalpinang  (Antaranews Babel) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengajak seluruh masyarakat di daerah itu untuk memerangi berita hoax yang sering disebarkan melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun`im di Pangkalpinang, Selasa, mengatakan saat ini Polri terus melakukan sosialisasi melalui jajarannya kepada masyarakat terkait bahaya penyebaran hoax melalui media sosial.

"Penyebaran hoax ini berpotensi besar merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu Polri terus mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi negatif yang banyak beredar," katanya.

Ia mengimbau kepada kepada para ulama dan segenap masyarakat di Bangka Belitung untuk turut membantu memelihara stabilitas keamanan bangsa Indonesia.

"Kami harapkan untuk memeranginya ada peran serta para ulama dan segenap unsur masyarakat dalam mendeklarasi antihoax. Jangan sampai ada hoax di Babel," katanya.

Ia menyebutkan penyebar hoax ataupun berita bohong ini bisa dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," ujarnya.

Selain itu, pihak kepolisian terus menyerukan kepada masyarakat pentingnya dalam penggunaan teknologi, tak terkecuali dalam media sosial.

"Dalam hal ini kami menekankan kepada masyarakat untuk menyaring dahulu informasi yang didapat sebelum menyebarkannya," katanya.
 

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018