Pangkalpinang (Antaranews Babel) - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta aparat keamanan khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi kepulauan Bangka Belitung menindak tegas adanya pengiriman zircon secara ilegal pada 23 Januari lalu.

"Saat disahkannya Perda Mineral Ikutan, dihari itu juga ada pengiriman zircon secara ilegal oleh PT Putra Prima Mineral Mandiri," kata Wakil Ketua DPRD Babel, Deddy Yulianto, di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan, sebelumnya Gubernur Babel mengeluarkan surat bahwa tidak boleh ada pengiriman mineral ikutan dalam bentuk apapun seperti zircon sebelum di tetapkannya Perda Mineral Ikutan.

Namun tepat pada 23 Januari 2019 saat ditetapkannya Perda Mineral Ikutan, DPRD Babel mendapat informasi ada pengiriman zircon sebanyak 2.500 ton dari PT Putra Prima Mineral Mandiri yang tujuannya ke Provinsi Kalimantan tengah.

"Pengiriman zircon ini kita pastikan ilegal karena untuk pajak saja mereka hanya membayar Rp 250 juta. Kita minta aparat keamanan mengambil tindakan karena ini pembohongan publik yang transparan dimana perusahaan tersebut juga menggunakan IUP bodong," ujarnya.

Deddy menambahkan, adanya pengiriman zircon secara ilegal ini juga mempertanyakan peran dan keberadaan pemerintah daerah dalam mengawasi pengiriman mineral ikutan, dimana sebelumnya Gubernur Babel sudah mengeluarkan surat resmi untuk tidak ada pengiriman mineral ikutan sebelum perda sah dijalankan.

"Kita pertanyakan peran Pemda dimana, karena kita tidak menghambat investasi, namun mekanismenya yang kita minta diperjelas. Tujuan kita mengolah mineral ikutan ini untuk menyerap tenaga kerja dan memberi pemasukan untuk PAD," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019