Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) meminta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), yakni Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mereview Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, sebagai syarat mutlak penyaluran.
"Dalam rangka percepatan penyaluran DAK Fisik 2019, kita harus melihat tahun sebelumnya, karena ditahun ini penyaluran DAK Fisik berbeda dengan 2018," kata Kepala Kanwil DJPb Babel, Supendi, di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan, adanya rencana kegiatan dan daftar kontrak hasil lelang, sesuai Peraturan Menkeu (Permenkeu) Nomor 121 tahun 2018, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat, diminta melakukan review DAK Fisik tahun sebelumnya sebagai syarat mutlak.
Dan dalam rangka percepatan penyaluran DAK Fisik 2019, harus sesuai tahapan secara nasional, yaitu triwulan pertama 25 persen, triwulan kedua 45 persen, triwulan ketiga adalah 60 persen.
Pemprov Babel tahun 2018 memperoleh dana transfer daerah sebesar Rp6,7 triliun dan terealisasi Rp6,7 triliun atau seratus persen. Dari dana transfer daerah tersebut, yang diperuntukkan untuk DAK Fisik sebesar Rp786 milyar dan penyerapannya 92 persen atau Rp 706,2 miliar.
"Sesuai review yang dilakukan, hampir semua pencairan meningkat tajam atau menumpuk di akhir tahun. Ini menjadi kebiasaan sehingga harus kita inituventarisir apa masalahnya," ujarnya.
Oleh Sebab itu, Kanwil DJPb meminta seluruh OPD dan Satker agar membuat rencana detail, schedule time dan dimonitor, sehingga pencairan ini bisa lebih merata.
"Untuk itu dibutuhkan saling koordinasi dan sinergi dalam mengatasi hal tersebut," ujarnya.
Kanwil DJPb minta review DAK Fisik sesuai amanat Permenkeu
Kamis, 11 April 2019 21:55 WIB