Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat overview APBN, dana transfer ke daerah berupa DAK Fisik dan Dana Desa di lingkungan Pemkab Bangka, tergolong lancar.
"Kita memberikan apresiasi kepada jajaran Pemda Bangka atas progres penyaluran DAK Fisik, yang sampai saat ini tidak terdapat bidang yang terindikasi gagal salur, bahkan beberapa bidang sudah siap salur tahap II," kata Kepala Kanwil DJPb Babel, Supendi didampingi Kepala KPPN Pangkalpinang, Esti Dwi Arvina, di Sungailiat, Senin.
Ia mengatakan, total kucuran dana APBN di Kabupaten Bangka sebesar Rp1,255 miliar yang terdiri dari belanja Pemerintah Pusat (yang dialokasikan bagi 20 satker pusat) sebesar Rp298,8 miliar serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp956,9 miliar.
Khusus DAK Fisik dan Dana Desa sendiri mendapat alokasi masing-masing sebesar Rp91,29 miliar dan Rp59,70 miliar.
"Tercatat hingga 19 Juli 2019, dana APBN terealisasi di atas 50 persen melampaui target penyerapan triwulan II yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu sebesar 40 persen," ujarnya.
Meskipun demikian, perlu mendapat perhatian sebagai evaluasi untuk pelaksanaan tahun berikutnya, jika adanya beberapa kegiatan yang tidak dapat dieksekusi.
"Salah satu faktornya adalah perencanaan yang tidak matang, termasuk didalamnya menentukan penyaluran apakah sekaligus atau bertahap," ujarnya.
Permasalahan lain adalah teknis (metode) pengadaan barang.
Apabila pada waktu pengusulan rencana kegiatan DAK Fisik dilakukan dengan baik, maka permasalahan tersebut dapat dihindari dengan memeriksa petunjuk teknis pada saat diterima, agar dapat membantu berjalannya kegiatan yang telah direncanakan.
"Apabila terdapat ketidaksesuaian dapat segera dikoordinasikan dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait untuk dicarikan solusinya. Pelaksanaan lelang dapat dipersiapkan sejak dini sebelum tahun anggaran berjalan," ujarnya.
Pemda kiranya dapat memprioritaskan kegiatan yang didanai dari DAK Fisik karena batas waktunya sudah ditentukan. Tidak akan ada dispensasi atas keterlambatan penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik.
"Jadi, untuk bidang yang belum input dokumen persyaratan pada aplikasi OM SPAN hari ini (22/7) adalah batas waktu terakhir," ujarnya.
Terkait penyaluran dana desa, hal yang perlu mendapat perhatian adalah proses input capaian output pada aplikasi OM SPAN sebagai monitoring terutama Pemerintah Pusat. Sebaiknya pemda tidak menunda penginputan data tersebut sampai menjelang pengajuan penyaluran tahap berikutnya.
Sebagai kuasa BUN di daerah, Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan KPPN siap memberikan bantuan apabila pemerintah daerah menemui kendala dalam penyaluran DAK Fisik tersebut.
"Kita mengharapkan agar seluruh kegiatan yang telah direalisasikan baik dari DAK Fisik maupun Dana Desa mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sehingga kehadiran pemerintah dapat dirasakan masyarakat," ujarnya.
Sementara, Bupati Bangka, Mulkan menjelaskan bahwa Pemda Bangka secara rutin mengadakan rapat guna membahas perkembangan keuangan daerah termasuk DAK Fisik dan Dana Desa ini.
Terima kasih disampaikan atas sinergi antara Pemda Bangka dan Kemenkeu dalam hal ini Kanwil DJPb Babel dan KPPN Pangkalpinang sehingga penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa lancar.
"Semoga rapat dengan DJPb dapat diadakan beberapa bulan ke depan secara teratur sehingga semakin sinergi yang telah terbina lebih meningkatkan lagi," harapnya.