Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia menangkap 10 tersangka kasus kejahatan uang palsu. Mereka terlibat dari tiga kasus berbeda.
Kasus pertama terjadi di Banyumas dan Banjarnegara, Jawa Tengah. Kasus ini berhasil diungkap pada 21 Juni 2019 dengan tersangka Bambang Daryanto, Misni, dan Tri Romaliah.
Modusnya, mereka mengedarkan uang palsu dengan membelanjakan uang tersebut ke pasar-pasar tradisional di Jakarta, Lampung, Palembang, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Barang bukti yang disita penyidik dalam kasus ini yakni uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 149 lembar, satu ponsel dan satu kendaraan Toyota Calya.
Kasus kedua terjadi di Jakarta dan Bandung. Modusnya tersangka Safiih Maulana selaku pengedar mata uang asing palsu, memesan uang asing palsu ke Junaedi Amran.
Amran kemudian menghubungi Cong Heri Kurniawan untuk membuat dan mencetak uang asing palsu di kawasan Pasar Baru, Jakarta. Setelah uang palsu selesai dicetak, Kurniawan memberikan uang tersebut ke Amran untuk dipoles tahap akhir menggunakan fosfor agar uang terlihat asli.
Kasus ini terungkap pada 16 Agustus 2019, dengan enam tersangka yakni Amran, Maulana, Kurniawan, Lisna, Agus Hamdan dan Hendra.
"Tugas para tersangka berbeda-beda. Ada yang sebagai pengedar dan membantu membuat uang palsu mata uang dolar Singapura, ada yang sebagai pengedar uang palsu dolar Singapura dan Brunei, pembuat uang palsu, pemilik alat cetak, sebagai operator mesin cetak dan operator mesin pemotong," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Helmy Santika, di Kantor Bareskrim Kepolisian Indonesia, Jakarta, Rabu.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti diantaranya 100 lembar uang rupiah perahu layar, 300 lembar dolar Singapura pecahan 10.000, 60 lembar pelat emas, 100 lembar uang Kazakstan pecahan 1, 57 lembar uang poundsterling pecahan 1 juta, 10 lembar uang dolar Amerika Serikat pecahan 1 juta, satu lampu UV, empat master plat uang poundsterling dan dua pospor warna kuning emas dan putih.
Kasus terakhir, terjadi di Bergas-Klepu, Semarang, Jawa Tengah, dengan tersangka Tri Nuryati yang perannya sebagai pengedar uang palsu rupiah pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. Tri ditangkap penyidik pada 16 Agustus.
"Tersangka Tri mendapat pesanan dari pembeli uang palsu, bernama Roni. Kemudian Tri memesan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 1.500 lembar ke rekannya bernama Mamas yang saat ini masih buron," kata Santika.
Dalam kasus ini, penyidik menyita 1.659 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 120 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan satu motor.
"Ketiga kasus ini motifnya pelaku ingin mencari keuntungan ekonomi berupa uang tunai," katanya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dan atau ayat 3 UU Nomor 7/2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, pasal 244 KUHP dan atau pasal 245 KUHP juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.