Pangkalpinang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar operasi gempur secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, guna mengurangi dan menghilangkan peredaran barang ilegal yang merugikan keuangan negara.
"Operasi gempur ini dimulai pada Senin (18/11) hingga 14 Desember 2019," kata Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur Dwijo Muryono saat pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan operasi gempur ini dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan sekaligus meningkatkan pendapatan atau penerimaan negara.
"Secara nasional penerimaan negara tahun ini masih kurang atau 65 persen dari target Rp550 triliun dan dengan operasi gempur ini dapat meningkatkan pendapatan negara dari pajak barang yang beredar di Indonesia," ujarnya.
Menurut dia barang-barang ilegal ini beredar di masyarakat tanpa membayar pajak ke pemerintah, sehingga dengan adanya operasi gempur ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
"Saat ini kita memusnahkan 1.017.000 rokok jenis sigaret berbagai merek, minuman mengandung etil alkohol 41 botol dan liquid vape 34 botol senilai Rp692.050.500,00 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan Rp372.402.550,00," ujarnya.
Ia berharap masyarakat dan instansi pemerintah terkait untuk membantu memberikan informasi peredaran barang ilegal kepada petugas Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya.
"Kami mohon masyarakat ikut membantu menanggulangi peredaran barang ilegal ini, karena tidak mungkin tugas seberat ini dilakukan Bea Cukai sendiri, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama memerangi barang ilegal ini," katanya.