Koba (Antara Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung menggerebek satu usaha salon kecantikan di Kecamatan Pangkalanbaru, karena diduga dijadikan tempat prostitusi terselubung.
"Keberadaan salon yang berlokasi di komplek perumahan itu sudah meresahkan warga, langsung kami gerebek dan mengamankan empat pasangan mesum dan satu orang yang diduga sebagai pemilik usaha tersebut," kata Kepala Satpol PP Bangka Tengah, Zulpadli di Koba, Kamis.
Ia menjelaskan, empat pasangan mesum itu diamanakan pada Rabu (1/10) malam dan langsung dibawa ke kantor untuk didata serta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
"Sedangkan tempat usaha jelas menyalahi fungsi, bisa ditutup dengan mencabut izin usaha karena tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.
Menurut dia, penertiban penyakit masyarakat terus dilaksanakan di daerah itu sesuai Perda Nomor 17 Tahun 2007 tentang Prostitusi dan Perda Nomor 18 Tahun 2007 tentang Minuman Keras.
"Ini dasar kami dalam melakukan razia rutin di sejumlah tempat, jika diketahui tidak sesuai izin maka harus ditutup," tegasnya.
Ia mengungkapkan, terungkapnya praktik prostitusi berkedok salon kecantikan tersebut setelah menerima laporan masyarakat dan penyamaran dua anggota Satpol PP sebagai tamu di salon tersebut.
"Setelah dipastikan bahwa salon tersebut merupakan tempat prostitusi terselubung, baru kemudian anggota bergerak dan menangkap empat pasangan mesum," ujarnya.
Ia mengaku berkomitmen membersihkan daerah itu dari praktik maksiat karena bagian dari penyakit masyarakat yang harus diberantas habis.
"Ini peran dan tugas kami sebagai anggota yang berkomitmen menegakkan Perda dan membersihkan daerah dari perbuatan maksiat," katanya.