Toboali (Antara Babel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, mengelar rapat paripurna pengesahan tata tertib dan kode etik agar dapat menjalankan kegiatan selanjutnya seperti pembentukan alat kelengkapan DPRD.
"Kalau tidak ada tata tertib tentu kami belum bisa bekerja maksimal karena belum ada alat kelengkapan dewan-nya," kata Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan Sipioni di Toboali, Selasa.
Ia mengatakan, dalam pembahasan tata tertib DPRD itu masih banyak mengacu pada tatib sebelumnya namun ada beberapa bagian yang mengacu pada UU MD3.
"Selain mengacu pada peraturan pemerintah pembahasan tatib juga mengacu pada UU MD3 yang baru. Namun intinya kita masih mengunakan musyawarah mufakat dalam hal pengambilan keputusan," kata dia.
Selanjutnya, kata dia, dalam paripurna pembahasan tatib itu dilakukan tertutup pada semua pihak termasuk kalangan media karena termasuk rapat intern dewan.
"Rapat ini intern jadi tidak boleh ada yang masuk, selain anggota DPRD. Termasuk kalangan media juga dilarang masuk. Kode etik yang dibahas salah satunya mengenai kehadiran dewan," kata dia.
Ia menyampaikan, setelah tatib disahkan maka akan dilanjutkan dengan pembahasan mengenai alat kelengkapan dewan seperti pembentukan komisi dan badan-badan, misalnya Badan Anggaran dan Badan Legislasi.
"Untuk kelompok komisi akan diganti dari huruf menjadi angka misalnya komisi A diganti menjadi Komisi dan jumlahnya masih tetap yaitu tiga. Namun untuk jumlah anggota tiap komisi belum ditentukan tergantung fraksi yang mengirimkan wakilnya. Semuanya masih dibahas nanti. Semoga dalam pembahasan nanti dapat diutamakan musyawarah dan mufakat," ujarnya.