Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan panduan penyelenggaraan Sholat Idul Adha 1441 Hijriyah yang mengedepankan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19.
"Seluruh masjid wajib melaksanakan panduan sholat Idul Adha, agar tidak terjadi lonjakan kasus selama pelaksanakan hari raya qurban ini," kata Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel, Mikron Antariksa di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan tata cara pelaksanaan sholat Idul Adha ini lebih mengedepankan protokol kesehatan COVID-19 diantaranya pengurus masjid harus membersihkan dan mendisinfektan area tempat pelaksanaan sholat ID.
Selain itu, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat sholat, menyediakan fasilitas cuci tangan di pintu masuk dan keluar tempat sholat, menyediakan alat pengecekan suhu tubuh.
Selanjutnya, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal satu meter, mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah Idul Adha.
"Kita bersama TNI/Polri akan mengawasi pelaksanaan Sholat Idul Adha ini, guna memastikan seluruh pengurus masjid melaksanakan tata cara pelaksanaan sholat id di tengah pendemi COVID-19 ini," katanya.
Menurut dia dalam melaksanakan sholat ID berjemaah ini, jemaah harus dalam keadaan sehat, membawa sejadah, menggunakan masker, menghindari kontak fisik dan tidak membawa anak-anak dan warga lanjut usia, karena mereka rentan tertular virus corona ini.
"Kami berharap pada pelaksanaan sholat id nanti, pengurus masjid tidak mewadahi sumbangan atau sedekah dengan menjalankan kotak amal," katanya.