Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan hasil asesmen mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet alias IBS (52) diumumkan hari ini atau Selasa usai menjalani asesmen di Badan Narkotika Kota (BNK) Jakarta Selatan.
"Jam 10 ini ada rilis dari BNK terkait hasil asesmen IBS," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sa'bani, saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Asesmen untuk memastikan pengguna sabu menjalani rehabilitasi atau tidak.
Wadi menyebutkan, pihak keluarga telah mengajukan permohonan untuk rehabilitasi terhadap Iyut pada Minggu (6/12), lalu ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan asesmen di BNK pada Senin (7/12) kemarin.
"Asesmennya kemarin (Senin)," ujar Wadi.
Menurut Wadi, saat ini kondisi emosional Iyut sudah mulai tenang dan sudah dapat memberikan keterangan kepada penyidik.
Sebelumnya Iyut mengalami syok berat sehingga harus didampingi oleh polisi wanita (Polwan) untuk menenangkannya.
"Sekarang sudah lebih tenang dan baik," ungkap Wadi.
Iyut Bing Slamet ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya di Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (3/12).
Penangkapan dilakukan pukul 23.30 WIB, di lokasi petugas menemukan barang bukti satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika (yang diakui IBS 0,7 gram).
Setelah dilakukan tes urine di kantor polisi, hasilnya IBS positif metafetamin dan dari barang bukti yang diamankan.
Iyut dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut dikenakan.
Adik dari aktor Adi Bing Slamet ini sudah dua kali ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Iyut ditangkap Maret 2011 di sebuah kamar hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Hasil pemeriksaan, Iyut mengaku telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak 2004 dengan cara putus nyambung, sesuai dengan kondisi keuangan.