Mentok, Babel (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan seluruh personel mengenai sanksi keterlibatan dengan narkoba sehingga harus diwaspadai agar tidak terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang itu.
"Tidak akan ada toleransi untuk para bandar, pengedar dan pemakai narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak tebang pilih," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah di Mentok, Senin.
Untuk mewujudkan personel Polres Bangka Barat yang bersih dari narkoba, pihaknya secara rutin menggelar cek urine untuk mengetahui kondisi kesehatan para personel.
"Tes urine mendadak juga kami lakukan untuk memastikan para personel tidak terlibat mengonsumsi narkoba," katanya.
Menurut dia, pemeriksaan kesehatan secara berkala dan mendadak merupakan salah satu cara pencegahan, selain itu pihaknya juga terus memberikan berbagai kegiatan kerohanian dan aktivitas fisik agar personel selalu dalam kondisi prima.
"Dalam setiap apel anggota kami selalu ingatkan tidak ada toleransi kepada personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba," katanya.
Kapolres juga berpesan kepada seluruh warga di daerah itu juga untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, yaitu dengan memberikan informasi walau sekecil apapun terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Untuk kasus narkoba, kata Kapolres mengingatkan, bandar dan pengedar akan dijerat dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
"Hukuman berat ini merupakan salah satu upaya menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba," katanya.
Kapolres Bangka Barat ingatkan personel tidak terlibat narkoba
Senin, 22 Februari 2021 16:41 WIB