Koba (Antara Babel) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung menyatakan terjadinya penunggakan pembayaran tunjangan sertifikasi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) karena anggaran terbatas.
"Terjadinya penunggakan juga disebabkan Menteri Agama tidak merealisasikan anggaran sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kami usulkan," kata Kepala Seksi Pendidikan Agama pada Kemenag Bangka Tengah Ahmad Sukri di Koba, Sabtu.
Hal itu dikemukakannya menyikapi keluhan sebanyak 83 guru PAI yang sudah beberapa bulan tidak menerima dana sertifikasi yang nilai secara keseluruhannya mencapai Rp1,5 miliar.
"Masalah ini sudah terjadi sejak 2011, dimana saat itu terjadi penunggakan satu bulan pembayaran tunjangan sertifikasi untuk 18 orang tenaga pendidik," ujarnya.
Kemudian pada 2012 jumlah guru PAI yang lulus sertifikasi bertambah delapan orang, namun tetap terjadi penunggakan karena anggaran yang diusulkan dalam RAB tidak direalisasikan.
"Bahkan pada 2012 terjadi penunggakan sebanyak tiga bulan, karena kami harus menutupi tunggakan satu bulan pada 2011," ujarnya.
Demikian juga pada 2013 dan 2014 tetap terjadi penunggakan dengan jumlah uang cukup besar karena tercatat 83 guru PAI yang harus dibayar tunjangan sertifikasi.
"Terkait dengan tunggakan uang sertifikasi ini sudah kami jelaskan kepada para guru PAI tersebut, mereka sudah bisa memahaminya," ujarnya.
Ia menjelaskan, rata-rata 83 tenaga pendidik tersebut menerima uang sertifikasi sebesar Rp3,7 juta per bulan atau tergantung pangkat dan golongan.
"Dalam satu tahun Kemenag Bangka Tengah minimal harus menerima anggaran dari Kementerian Agama RI sebesar Rp4,8 miliar untuk semua kegiatan pertahun, kalau kurang dari itu maka uang sertifikasi guru juga akan ikut berkurang," ujarnya.
