Magelang, (Antara Babel) - Sebanyak lima terpidana terorisme dipindahkan dari Rumah Tahanan Kelapa Dua, Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Magelang, Jawa Tengah, Kamis.
Para terpidana kasus terorisme yang dipindahkan ke Lapas Klas II A Magelang tersebut, yakni Nobita, Gondrong alias Joni, Tiyok, Abu Shifa, dan Anton alias Buker.
Kelima orang teroris tersebut tiba di Lapas Kota Magelang sekitar pukul 08.00 WIB dengan diangkut bus bernomor polisi B 7032 BGA dengan dikawal 11 anggota Densus 88.
Setiba di lapas tersebut para terpidana langsung dimasukkan ke ruang karantina.
Anggota Satgas Anti Teror Kejaksaan RI, Fathuri, mengatakan, pihaknya menjalankan eksekusi terhadap putusan yang dijatuhkan kepada para terpidana.
"Dalam putusannya, mereka ditahan di Lapas Magelang," katanya.
Fathuri menuturkan, jumlah terpidana terorisme yang dipindah dari Rutan Kelapa Dua sebanyak 29 orang. Mereka dipindah ke tiga lapas yakni Lapas Cirebon sebanyak 15 orang, Lapas Klas II A Magelang lima orang, dan sembilan orang ke Lapas Surabaya.
Menurut dia, para terpidana yang dipindah dari Rutan Kelapa Dua ke Lapas Klas II A Magelang tersebut divonis dengan hukuman bervariasi, yakni antara 3,5 tahun hingga 7,5 tahun.
"Divonis paling lama yakni Abu Sifa dengan hukuman 7,5 tahun penjara," katanya.
Kepala Lapas Kelas IIA Magelang, I Made Dharmajaya, mengatakan, para terpidana kasus terorisme tersebut selanjutnya akan dimasukkan ke dalam sel karantina selama satu bulan.
"Selama dalam masa karantina, kami akan mengevaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya," katanya.
Ia mengatakan, selama dalam hukuman penjara tersebut, pihaknya akan terus mengawasi, melakukan pemeriksaan kesehatan mereka. Selain itu, juga tetap akan memberikan hak yang dimiliki oleh setiap narapidana.