Belitung, Babel (ANTARA) - Kepolisian Resor Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus, NS (36) warga Desa Perawas, Tanjung Pandan, Belitung, merupakan tersangka penipuan jual beli tanah kavling.
"Tersangka berhasil kami amankan pada 16 November di rumah makan Panglima alamat jalan Jenderal Sudirman," kata Kapolres Belitung, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem di Tanjung Pandan, Rabu.
Menurut dia, NS (36) merupakan tersangka penipuan jual beli sebanyak 24 bidang tanah kavling di Dusun Pilang, Desa Dukong, Tanjung Pandan dengan kerugian mencapai Rp120 juta.
Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan korban, Soewito (62) warga Desa Air Rayak, Tanjung Pandan, mengenai dugaan tindakan penipuan jual beli tanah kavling ke SPKT Polres Belitung.
Ia menambahkan, korban membeli sebanyak 24 bidang tanah kavling kepada, NS (36) pada 1 September 2020 lalu dan tersangka berjanji akan segera membuatkan akta jual beli tersebut di Notaris setempat.
Namun, lanjut dia, sampai saat ini akta jual beli tersebut tidak kunjung diserahkan oleh tersangka sehingga korban melaporkan dugaan penipuan ini kepada pihak kepolisian.
"Sementara tersangka sudah menerima uang pembayaran atas pembelian tanah kavling di Dusun Pilang tersebut," katanya.
Dikatakan dia, atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.
"Kami tetap menunggu apabila ada korban lain yang merasa dirugikan atas kejadian ini silahkan menghubungi SPKT Polres Belitung dan membuatkan laporan," ujar dia.