Tanjungpandan, Belitung, (ANTARA Babel) - Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Surya Helmi mengatakan sekitar 500.000 kapal karam berada disejumlah kawasan perairan laut Indonesia.
"Menurut data UNESCO, setidaknya ada lima juta kapal karam di seluruh dunia dan 10 persennya ada di Indonesia," kata Surya Helmi di sela-sela Rapat Koordinasi Sinkronisasi Percepatan Pembangunan Museum Maritim di Tanjungpandan, Belitung, Rabu.
Helmi menjelaskan, Indonesia sangat kaya akan cagar budaya bawah laut yang harus dilindungi.
"Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pemerintah akan memberi sanksi berat bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana pemindahan atau perusakan Cabar Budaya Indonesia," kata Helmi.
Oleh sebab itu, Helmi meminta nelayan untuk tidak sembarangan mengambil benda-benda dari dalam laut tanpa lebih dulu melaporkannya pada pemerintah.
Pelanggaran terhadap Undang-Undang tersebut akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Senada dengan Surya, Sekretaris Dewan Kelautan Indonesia, Dedy H Sutisna menyebutkan potensi ekonomi Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT) senilai 1,1 miliar dolar Amerika.
"Diperkirakan ada 700 hingga 800 titik potensi BMKT tapi baru 463 titik yang teridentifikasi," kata Dedy.
Sementara itu, seorang peneliti asal Jepang, Profesor Akifumi Iwabuchi mengatakan Indonesia sangat berpotensi mengembangkan taman budaya bawah air karena banyak terdapat benda-benda bernilai arkeologis di laut.
"Misalnya saja Belitung, ada dua buah kapal karam yang sangat berharga tapi sayangnya benda-benda arkeologisnya sudah dijarah yakni kapal dari dinasti Tang dan kapal Tek Sing," kata Prof. Akifumi.
Prof. Akifumi menjelaskan, dengan teknologi yang tepat penelitian lebih lanjut, taman budaya bawah air dapat dikembangkan di Indonesia.