Pangkalpinang (ANTARA) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kunjungan kerja perdana ke Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelola Hutan Produksi, UPTD - KPHP Sigambir, Rebo, Kabupaten Bangka untuk memperoleh data dan informasi kongkrit terkait pemanfaatan lahan kehutanan, termasuk peta indikatif hutan produksi.
"Alhamdulillah, ini merupakan kunjungan perdana komisi III, pasca pergantian AKD. Kehadiran kita disini untuk melakukan rapat koordinasi dengan UPTD - KPHP Sigambir Kotawaringin karena ingin mengetahui berapa luas kawasan hutan, termasuk hutan produksi, hutan lindung, hutan konservasi di wilayah kerja KPHP, " Kata Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur, Rabu.
Politisi PDI-P ini mengatakan, agar fungsi kontrol dan pengawasan kelembagaan DPRD bisa berjalan maksimal maka penting diketahui kawasan mana saja yang terdapat aktivitas masayarakat.
"Dari luas kawasan hutan ini ada berapa hektar dan berapa izin yang telah dikeluarkan, agar tidak ada kesalahan persepsi. Karena ada kawasan hutan yang telah di kelola oleh masyarakat. Kami perlu mengetahui, sehingga lebih mudah melakukan fungsi kontrol terhadap kawasan ini," jelas Adet.
Rustamsyah, salah satu Anggota Komisi III DPRD Babel yang turut hadir dalam rapat koordinasi dengan UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin ini menyoroti tentang keberpihakan dari pemanfaatan hutan produksi terhadap masyarakat.
"Ada tidak izin keberpihakan bagi masyarakat dalam hutan produksi," kata Rustamsyah.
Menanggapi persoalan ini, pihak UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin, melalui pejabat terkait menjelaskan jika terdapat beberapa kelompok masyarakat yang mengelola.
"Salah satunya adalah kelompok Mutiara Timur, itu yang mengelola. Hutan lindung pantai itu dikelola masyarakat, bukan perusahaan. Ada batasan penggunaan hutan lindung dalam satu wilayah," ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau semua pihak agar berhati-hati dalam mengelola kawasan hutan.
"Jangan sampai ini nanti menyisakan bom waktu dikemudian hari. Masyarakat kita sudah semakin kritis. Kita mesti melihat hutan lindung kota, hutan lindung adat yang sudah di perdeskan. Setiap usaha yang dibangun juga wajib memperhatikan kawasan hijau." pungkasnya.