Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia (RI) melakukan sosialisasi budaya sensor mandiri di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Babel, Naziarto yang hadir dalam kegiatan yang yang bertema 'Cerdas Memilah dan Memilih Tontonan' itu berharap kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat dan edukasi kepada masyarakat Babel, khususnya dalam kesadaran dalam menentukan tontonan.
"Budaya itu hidup di tengah-tengah masyarakat. Perkembangan seni dan budaya sejalan dengan kemajuan informasi. Kemajuan informasi itu tidak ada lagi jarak atau pemisah satu sama lain, maka dari itu apa yang dilakukan lembaga sensor film untuk mengedukasi masyarakat sangat penting," ungkapnya.
Naziarto berharap kegiatan ini tidak hanya diadakan ditingkat provinsi, tetapi juga diadakan hingga tingkat kabupaten/kota, sehingga informasi dapat diterima masyarakat secara menyeluruh.
"Menurut saya tidak cukup hanya untuk di provinsi, tapi juga harus turun di kabupaten/kota. Kami siap men-support pihak terkait untuk terlibat turun ke kabupaten/kota agar masyarakat bisa memilah dan memilih film secara mandiri atau tontonan dengan informasi yang baik buat mereka," tambahnya.
Ketua Lembaga Sensor Film Republik Indonesia, Rommy Fibri Hardiyanto berterima kasih atas sambutan yang diterimanya di Kep. Babel. Dirinya juga menyambut baik tawaran dari Sekda Naziarto untuk bekerja sama dengan Pemprov Kepulauan Babel.
"Sehebat-hebatnya instrumen yang ada dan sebesar-besarnya anggaran, kami tidak akan bisa bergerak sendirian. Apalagi kami yang dari pusat menyentuh seluruh lapisan masyarakat yang ada di kabupaten/kota, karena itu kami membutuhkan kolaborasi dari pemerintah daerah", jelasnya.
Tak hanya itu, Pemprov Babel bersama LSF juga berupaya untuk mencetak Desa Sensor Mandiri. Sebelumnya desa ini sudah ada di 3 provinsi di Indonesia, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Pemerintah terus berupaya agar masyarakat mampu sadar dan mau memilih serta memilah tontonan yang sesuai dengan klasifikasi usianya dan tidak mengabaikan klasifikasi yang disematkan dari LSF. Sehingga, orangtua tidak perlu mengawasi tontonan anaknya selama 24 jam.