Batam (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meminta orang tua segera membuang atau mengembalikan obat batuk sirup ke tempat pembelian yang penggunaannya sudah dilarang oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI).
Terkait obat batuk yang sudah dilarang, kalau sudah dibeli, segera dibuang atau dikembalikan lagi ke penjualnya, ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri Mohammad Bisri saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat.
Permintaan itu kata Bisri, terkait sudah adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Dalam surat edaran Kementerian Kesehatan nomor SR.01.05/III/3461/2022 poin 9, menyuruh Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan edukasi kepada masyarakat, seperti meminta orang tua yang memiliki anak terutama usia balita, untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat, isi surat edaran yang disampaikan Bisri.
Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah.
Seluruh apotek juga diimbau untuk sementara tidak menjual bebas obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah, katanya.
Berita Terkait
Cara menyimpan obat sirup yang baik dan benar
19 September 2024 20:08
Stop simpan obat sirup di kulkas
19 September 2024 17:18
PT Konimex akan tarik produk Termorex sirup sesuai edaran BPOM
21 Oktober 2022 10:51
Dinkes Bangka instruksikan apotek tidak menjual obat sirup
21 Oktober 2022 08:19
Dinkes Bangka segera terbitkan edaran penghentian penjualan obat sirop
20 Oktober 2022 16:33
IDAI imbau tenaga kesehatan hentikan pemberian resep obat sirup
19 Oktober 2022 19:00
Pemerintah stop sementara obat-obatan diduga menyebabkan gagal ginjal akut
19 Oktober 2022 16:41
Wamenkes: penjualan obat sirup dihentikan sementara selama pelaksanaan investigasi
19 Oktober 2022 12:57