Jakarta (ANTARA) - Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan ada pembingkaian (framing) soal kebocoran informasi vonis hukuman terdakwa pembunuhan Brigadir Nofiriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, dalam video Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Di sana kan ada framing itu. Ada framing, ada narasi, bahwa ada membocorkan. Itu tidak benar, masih pemeriksaan kok. Putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan?" kata Djuyamto kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.
Djuyamto mengatakan bahwa ucapan Wahyu dalam video yang beredar di media sosial itu merupakan pernyataan normatif; karena perkara dengan Pasal 340 KUHP bisa saja dijatuhi pidana mati, pidana seumur hidup, sesuai dengan ketetapan undang-undang.
"Beliau (Wahyu) menyatakan hanya normatif itu. Normatif bahwa yang namanya perkara (Pasal) 340 (KUHP) itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup, bisa saja 20 tahun; kan sesuai dengan ketetapan undang-undang. Apa yang disampaikan beliau itu, jadi tidak ada dalam konteks untuk membocorkan. Apanya yang dibocorkan? Putusan aja belum, tuntutan aja belum," katanya.
Saat ini, pihak PN Jakarta Selatan masih berupaya memastikan kebenaran video yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso membocorkan vonis terdakwa Ferdy Sambo. Selama belum bisa memastikan kebenaran dari video viral tersebut, Djuyamto mengatakan pihak pengadilan akan berhati-hati dalam menangani perkara.
"Jadi, selama kami belum bisa memastikan, apalagi kita tahu sendiri bahwa dalam konteks penanganan perkara, itu kami harus hati-hati betul," tuturnya.
Sebelumnya, ramai beredar di media sosial mengenai video yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso sedang curhat soal penanganan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Wahyu Iman Santoso merupakan hakim ketua yang menangani perkara tersebut.
Dalam video tersebut, Wahyu diduga membicarakan mengenai vonis Ferdy Sambo kepada seorang perempuan yang diduga merekam peristiwa tersebut. Hingga saat ini, baik Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), dan PN Jakarta Selatan masih melakukan penelusuran terkait kebenaran video tersebut.
Berita Terkait
Anak bunuh ayah dan nenek di Jaksel ingin orang tuanya masuk surga
9 Desember 2024 18:43
Remaja 14 tahun tusuk ayah dan neneknya hingga tewas
30 November 2024 12:12
Polisi terbitkan DPO guru SD yang cabuli murid di Jaksel
22 Oktober 2024 14:32
Polisi gandeng ahli telematika periksa dugaan foto testpack anak Nikita Mirzani
23 September 2024 20:49
Polisi dampingi Nikita Mirzani jemput anaknya di apartemen
19 September 2024 19:03
Polisi periksa Nikita Mirzani dan 4 saksi terkait persetubuhan anak
17 September 2024 17:59
Kasus pembunuhan anak, Panca Darmansyah idap gangguan jiwa
17 September 2024 15:52
Bunuh empat anak kandungnya, Panca Darmansyah dihukum mati
17 September 2024 13:34