Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat terlarang (Ditresnarkoba) bekerja sama dengan Bea & Cukai Bandara Soekarno-Hatta juga menggagalkan peredaran sabu berbalut kain dari India seberat 1.042 gram.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, saat jumpa pers, di Jakarta, Rabu, menceritakan awal kejadian pada Senin (13/2), tim Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari Kantor Bea Cukai Pasar Baru adanya paket dikirim melalui Ekspedisi Pos Indonesia ke Jakarta.
Dengan identitas pengirim Surbhi Dutta dari India, no resi EM306689989IN, dan penerima paket atas nama SEF dengan alamat Vila Pejaten Town House No 25, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," katanya.
Mukti menjelaskan paket tersebut berisi sembilan buah paket kain renda India merk D.T.C. PRODUCTS yang di dalamnya masing-masing berisi satu plastik dengan isian berbentuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1.042 gram.
"Kemudian pada Kamis 16 Februari 2023 anggota tim melakukan penyamaran menjadi petugas Kantor Pos untuk 'Control Delivery' mengantar paket ke alamat di Vila Pejaten Town House No 25, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan petugas berhasil mengamankan penerima paket yakni tersangka, SEF, katanya.
Saat melakukan interogasi, SEF dihubungi seseorang untuk mengirim satu paket renda berisi sabu kepada KP alias H, kemudian dilakukan "control delivery".
Pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, anggota tim berhasil menangkap KP alias H di area parkir Apartemen Kalibata City, Tower Tulip, Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, kata Mukti.
Setelah penangkapan dua tersangka, dilakukan pengembangan terhadap orang yang mengendalikan.
Kemudian pada Jumat (17/2) pukul 21.25 WIB tim berhasil menangkap tersangka UFO dan OCK warga negara asal Nigeria di Apartemen Menara Latumenten Lantai 8 Tower CC Jakarta Barat.
Kedua tersangka warga Nigeria tersebut adalah pengendali dan yang mengatur transaksi keuangan dari penjualan sabu yang dilakukan oleh SEF dan KP alias H, ujar Mukti
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112, 114 dan 115 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.