Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Satuan Tugas Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mendata ulang masyarakat penerima elpiji tiga kilogram bersubsidi agar pendistribusian lebih tepat sasaran.
"Kami cek lagi siapa saja yang berhak mendapatkan gas bersubsidi ini melalui pendataan ulang sampai tingkat RT/RW. Jangan sampai yang seharusnya tidak boleh mendapatkan gas subsidi ini, justru yang menggunakannya," ujar Ketua Tim Satgas Pangan Bangka Belitung, Kombes Pol Mukti Juharsa, di Pangkalpinang, Sabtu.
Sesuai dengan aturan pemerintah, yang berhak mendapatkan elpiji subsidi adalah masyarakat yang tidak mampu dan usaha mikro dengan pendapatan tidak lebih dari Rp50 juta.
"Masyarakat yang bisa membeli adalah masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima dan dibatasi hanya dua tabung setiap minggunya. Selain itu, gas subsidi ini hanya bisa dibeli di agen dan pihak agen membeli dari pangkalan, sedangkan untuk toko biasa tidak bisa menjual gas ini, jika ada yang menjual akan kami tangkap," ujarnya.
Persoalan utama distribusi elpiji subsidi di daerah itu adalah kurang kontrolnya aktivitas distribusi di setiap pangkalan gas, sehingga pihaknya terus meningkatkan pengawasan dengan membentuk tim khusus.
"Saat ini kebutuhan gas elpiji subsidi di Bangka Belitung cukup. Jadi tidak benar adanya informasi yang menyebutkan adanya kelangkaan gas elpiji di sini," katanya.
Dia mengatakan satgas pangan akan membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan adanya tindak kecurangan atau pelanggaran lainnya melalui Pos Laskar Pelangi. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dan akan diproses sesuai aturan hukum jika terbukti ada tindak pidana.
"Jadi jangan coba-coba mengoplos gas elpiji subsidi ke nonsubsidi. Bagi yang terbukti mengoplos gas elpiji atau melanggar baik di pangkalan, agen, maupun Pertamina akan kami tindak tegas. Semuanya akan diawasi ketat secara rutin setiap hari," ujarnya.