Koba, Babel (ANTARA) - Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Algafry Rahman mengingatkan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan sampai terlilit utang sehingga berpengaruh terhadap kinerja.
"ASN saya ingatkan dapat hidup sesuai dengan standar penghasilan yang diterima, jangan sampai terjebak dalam lilitan utang sehingga dapat membuat kinerja menjadi menurun," ujarnya usai menyerahkan SK kepada 55 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bidang tenaga kesehatan di Koba, Rabu.
Bupati mengatakan, ASN yang terlilit utang karena memenuhi keinginan diluar kemampuan gaji dikuatirkan berpengaruh terhadap kinerjanya dalam melayani publik dan menjadi kendala dalam mewujudkan "good governance and clean government" di pemerintahan.
"Saya juga meminta para abdi negara memiliki akhlak yang baik agar dapat menjadi contoh yang baik dalam kehidupan bermasyarakat," ujarnya.
Pegawai juga diingatkan tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji yang akan merugikan diri sendiri, merusak martabat dan kehormatan Korps Pegawai Negeri Sipil.
"Pengangkatan menjadi PPPK Teknis ini sesungguhnya bukanlah sekadar kesempatan belaka, melainkan akan menjadi sebuah pertanggungjawaban sesuai dengan masa kerja yang tertera pada SK,” ujarnya.
Bupati juga ingin PPPK dapat memaknai posisi dan peran sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dengan baik karena PPPK adalah pamong atau pelayan masyarakat.
"Saya harap para pegawai terus memiliki kemauan dalam belajar dan memiliki semangat bekerja demi membentuk sebuah tim yang solid, karena kunci keberhasilan sangat ditentukan oleh seberapa besar pegawai menjadi bagian dari tim kerja secara efektif," ujarnya.
Bupati mengajak kalangan pegawai dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh semangat, disertai dengan niat yang tulus untuk membangun dan meningkatkan prestasi terbaik.
"Jangan bekerja karena takut dengan atasan, tapi bekerjalah karena takut tidak bisa menunaikan janji yang telah diucapkan hari ini," ujarnya.
Bupati Bangka Tengah ingatkan ASN jangan sampai terlilit utang
Rabu, 31 Mei 2023 15:44 WIB