Pangkalpinang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membantu menyebarluaskan informasi keberadaan peraturan daerah(Perda) tentang perlindungan anak agar masyarakat mengetahui dan memahami adanya aturan tersebut.
"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat semakin paham pentingnya memberikan perlindungan kepada anak sehingga mereka bisa bertumbuh kembang dengan baik, aman dan menyenangkan," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel Hellyana di Pangkalpinang, Selasa.
Menurut dia, anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang mempunyai peran strategis, untuk itu diharapkan seluruh masyarakat bisa memberikan perlindungan dan kehidupan yang baik bagi generasi penerus tersebut.
Penyelenggaraan perlindungan anak di daerah perlu dilakukan untuk menjamin pemenuhan terhadap hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
"Generasi penerus tersebut harus mendapat perlindungan dari berbagai tindak kekerasan dan diskriminasi, demi mewujudkan anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera," katanya.
Selain mendapatkan perhatian dan perlindungan dari orang tua, pemerintah juga wajib memberikan perlindungan terhadap anak, untuk itu dibutuhkan adanya aturan atau landasan hukum untuk menjalankan fungsi tersebut.
Dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak diharapkan seluruh komponen bisa bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing dan masyarakat juga ikut berperan aktif dalam upaya tersebut.
"Adanya aturan ini penting, untuk itu kami akan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar kualitas hidup menjadi lebih baik, pertemuan dengan masyarakat untuk menyebarkan informasi aturan ini telah beberapa kali kami gelar, terakhir beberapa hari lalu di Air Sagak, Tanjungpandan, Belitung," katanya.
Ia berharap dengan adanya sosialisasi aturan tersebut, tumbuh kembang anak-anak semakin diperhatikan dan mereka mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi atau diskriminasi .
Untuk saat ini, kata dia, kekerasan, eksploitasi dan perlakuan yang salah terhadap anak masih sering terjadi di tengah masyarakat, sehingga Perda Babel Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini menjadi penting untuk diketahui dan dipahami masyarakat.
"Kami berharap masyarakat, terutama para ibu rumah tangga mengetahui dan memahami aturan ini sehingga hak anak bisa semakin dipenuhi," katanya.
DPRD Bangka Belitung bantu penyebarluasan Perda Perlindungan Anak
Selasa, 10 Oktober 2023 19:12 WIB