Semarang (ANTARA) -
Nama-nama partai politik (parpol) di parlemen yang belum mendaftarkan bakal pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga Jumat (20/10), yaitu Partai Golkar (85 kursi DPR RI), Partai Gerindra (78 kursi), Partai Demokrat (54 kursi), dan PAN (44 kursi).
Sementara itu, partai politik nonparlemen, antara lain, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Gelora.
Apabila partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya. (Vide UU Pemilu Pasal 235 ayat 5)
Namun, aturan main dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berpatokan pada perolehan suara pada pemilu anggota DPR sebelumnya atau Pemilu Anggota DPR 2019.
Disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga bakal pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Merujuk pada aturan tersebut, khususnya partai yang memiliki kursi di Senayan, gabungan partai yang meliputi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PAN melebihi dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Total anggota DPR RI dari empat parpol itu sebanyak 261 orang.
Mereka tentunya tidak mau kehilangan tiket untuk mengusung pasangan calon pada Pilpres 2029. Pasalnya, akan percuma partai politik peserta Pemilu 2024 memenuhi ambang batas (electoral threshold) perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional kalau hanya sebagai penonton pada pemilu berikutnya.
Seperti diketahui bahwa pada hari pertama pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden, Kamis (19 Oktober 2023), terdapat dua pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
KPU RI terlebih dahulu menerima pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Pasangan calon ini diusulkan oleh Partai NasDem memiliki 59 kursi DPR RI, PKB (58 kursi), dan PKS (50 kursi). Total kursi dari koalisi itu sebanyak 167 kursi atau melebihi dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selang beberapa jam, lembaga penyelenggara pemilu ini menerima pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. di KPU RI, Jakarta. Pasangan ini diusulkan oleh PDI Perjuangan (128 kursi) dan PPP 19 kursi atau totalnya 147 kursi. Ganjar-Mahfud juga didukung oleh dua partai nonparlemen, yakni Partai Hanura dan Perindo.
Sementara itu, Prabowo Subianto hingga Jumat (20/10) belum menentukan pendampingnya pada Pilpres 2024. Prabowo akan diusulkan oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, dan Partai Demokrat. Terdapat pula sejumlah parpol nonparlemen, antara lain, PBB, Partai Garuda, dan Partai Gelora.
Tahapan tetap berlangsung
Kendati demikian, KPU RI tetap melaksanakan kegiatan tahapan pencalonan peserta Pilpres 2024. Bahkan, telah menjadwalkan pemeriksaan kesehatan dua bakal pasangan calon yang sudah mendaftar pada hari pertama, Kamis (19/10).
KPU telah memilih Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto sebagai tempat pemeriksaan dua calon peserta pilpres tersebut, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada hari Sabtu (21/10), kemudian pasangan Ganjar-Mahfud pada hari Minggu (22/10).
Kegiatan lain pada masa pencalonan peserta Pilpres 2024, mulai 19 Oktober hingga 13 November 2023, adalah verifikasi bakal pasangan calon.
Dokumen persyaratan dua bakal pasangan calon itu sudah dinyatakan lengkap, kemudian diverifikasi (Vide PKPU Nomor 19 Tahun 2023).
KPU lantas memberi tahu hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon dalam kurun waktu 23—29 Oktober 2023.
Lembaga penyelenggara pemilu ini juga memberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dan/atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, 25—31 Oktober 2023.
Jadwal penyerahan dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon pada tanggal 26 Oktober—1 November 2023.
Proses berikutnya, KPU memverifikasi dokumen hasil perbaikan itu, kemudian memberitahukan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon dalam kurun waktu 26 Oktober—3 November 2023.
Pada masa pencalonan peserta pilpres ini, partai politik dan/atau gabungan partai politik bisa mengganti bakal pasangan calon apabila usulan pertama calon peserta pilpres tidak memenuhi syarat. Selengkapnya Vide Pasal 232 UU Pemilu.
KPU telah menjadwalkan pengusulan bakal pasangan calon pengganti pada tanggal 26 Oktober 2023. Dokumen persyaratan bakal pasangan calon yang baru ini juga diverifikasi. Pasangan calon pengganti ini juga wajib menjalani pemeriksaan kesehatan.
Masa pencalonan ini berakhir setelah KPU menetapkan pasangan calon pada tanggal 13 November 2023, kemudian keesokan harinya, Selasa (14/11), pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024.
Setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU, ada larangan menarik calon dan/atau pasangan calon (Vide Pasal 236 UU Pemilu). Begitu pula, salah seorang dari bakal pasangan calon atau bakal pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.
Parpol tak usung pasangan calon terancam tak ikut pemilu berikutnya
Oleh D.Dj. Kliwantoro Jumat, 20 Oktober 2023 22:29 WIB
Pada masa pencalonan peserta pilpres ini, partai politik dan/atau gabungan partai politik bisa mengganti bakal pasangan calon apabila usulan pertama calon peserta pilpres tidak memenuhi syarat.