Manggar, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima dana insentif fiskal dari Kementerian Keuangan sebesar Rp6 miliar, karena berhasil mengendalikan dan menekan angka kemiskinan ekstrem 2023.
"Kita mendapatkan dana insentif fiskal karena rutin menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (PPKE) kepada gubernur," kata Sekretaris TKPK Kabupaten Belitung Timur Mathur Novrianyah di Manggar, Sabtu.
Ia menjelaskan, insentif fiskal ini untuk memacu pemerintah daerah dalam melakukan peningkatan kinerja dan mendukung kebijakan pemerintah secara nasional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2023 Pasal 3 Ayat 2 menyatakan, bahwa kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem dinilai berdasarkan data realisasi belanja penandaan kemiskinan ekstrem, kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan kinerja penanggulangan kemiskinan daerah.
Ada nilai dengan bobot tertentu untuk setiap penjumlahan yaitu data surat keputusan dengan bobot 35 persen, data lampiran surat keputusan atau data verifikasi dan validasi memiliki bobot 35 persen, data pelaporan triwulan I bobot 15 persen dan data pelaporan triwulan II dengan bobot 15 persen.
Kabupaten Belitung Timur dinilai paling rajin mengirimkan laporan PPKE. Dalam absensi PPKE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung per 10 Oktober 2023, Kabupaten Belitung Timur yang pertama mengirimkan seluruh laporan dengan lengkap.
Mathur mengatakan, kebijakan fiskal dapat digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengentasan kemiskinan di daerah.
'Bukan hanya untuk bantuan saja namun juga untuk pengembangan SDM, termasuk juga mempelajari tata cara percepatan pengentasan kemiskinan di daerah lain,” kata Mathur.