Jakarta (ANTARA) - Calon presiden nomor urut dua Prabowo Subianto menyebut Indonesia tidak pernah gagal bayar utang luar negeri.
Klaim tersebut disampaikan oleh Prabowo pada acara debat ketiga Pilpres 2024 yang mengusung tema pertahanan, keamanan, hubungan internasional, dan geopolitik bertempat di Jakarta pada Ahad, (7/1/2024).
Berikut pernyataan Prabowo:
“Mengenai utang luar negeri, Indonesia sekarang utang luar negeri kita, sebagai rasio perbandingan terhadap produk domestik bruto kita salah satu terendah di dunia. Jadi itu masih berada di sekitar 40 persen. Kita tidak pernah default, kita tidak pernah gagal utang,”
Namun, benarkah Indonesia tidak pernah gagal bayar utang luar negeri?
Penjelasan:
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Indonesia tak pernah mengalami gagal bayar utang atau default sepanjang sejarah.
“Alhamdulillah dalam sejarah Indonesia tidak pernah default atau gagal bayar utang,” kata Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Deni Ridwan, dilansir dari ANTARA.
Deni menyinggung informasi yang ramai dibicarakan belakangan. Ia membenarkan utang pemerintah saat ini mencapai tingkat tertinggi sejak Indonesia merdeka pada 1945, sebagaimana yang disampaikan oleh Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK). Namun, Deni menjelaskan pernyataan JK tidak lengkap.
“Selama APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) kita defisit, artinya pendapatan kita masih lebih kecil dari belanja, maka nominal utang kita meningkat. Jadi, pernyataan itu berlaku sejak zaman Presiden Soekarno,” jelas dia.
Selain itu, Deni menjamin bahwa Pemerintah Indonesia saat ini bisa mengelola utang dengan baik. Hal itu tercermin dari posisi utang yang masih lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Posisi utang pemerintah per April 2023 tercatat sebesar Rp7.849,89 triliun. Jumlah tersebut turun Rp28,19 triliun dari Maret 2023 yang tercatat sebesar Rp7.879,07 triliun. Dengan demikian, rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 38,15 persen.
Catatan tersebut masih berada di bawah batas aman atau thresold rasio utang pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa rasio utang maksimal 60 persen dari PDB dan defisit APBN maksimal 3 persen dari PDB.
Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com bersama 18 media di Indonesia.
Baca juga: Cek fakta, Ganjar sebut Prabowo batalkan kerjasama pembuatan kapal selam dengan Korea Selatan
Baca juga: Cek fakta, Anies sebut utang Indonesia belum ideal karena lebih dari 30 persen GDP
Baca juga: Cek fakta, Prabowo klaim usia alutsista bekas yang dibeli masih muda
Berita Terkait
Ganjar sebut data bansos saat ini tidak valid, benarkah?
6 Februari 2024 09:17
Anies klaim 171 kecamatan di Indonesia belum punya Puskesmas, benarkah?
6 Februari 2024 08:49
Cek fakta, Anies sebut ada 3,2 juta laporan kekerasan perempuan selama 8 tahun terakhir
5 Februari 2024 22:40
Cek fakta, Prabowo sebut Indonesia masuk 10 tertinggi angka kematian ibu saat melahirkan
5 Februari 2024 22:24
Analisis pakar perihal gestur dan ekspresi capres pada debat terakhir
5 Februari 2024 19:59
Cek fakta, benarkah klaim Ganjar ketimpangan digital di Indonesia sangat tinggi?
5 Februari 2024 17:51
Cek fakta, benarkah Jokowi minta tidak pilih pemimpin dengan rekam jejak pelanggar HAM pada 2019?
5 Februari 2024 16:34
Round up hari ke-69, capres-cawapres tampil kompak di debat pamungkas
5 Februari 2024 13:12