Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) meminta pemilik tempat hiburan malam dan rekreasi menutup kegiatan usahanya selama tiga hari selama puasa Ramadhan 1434 Hijriyah.
"Untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah selama Ramadhan, terhitung awal puasa tempat hiburan malam dan rekreasi tutup," kata Wali Kota Pangkalpinang Zulkarnain Karim di Pangkalpinang, Senin.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 87/HK.501/MKP/2010, seluruh pemilik tempat hiburan malam harus membatasi kegiatannya selama bulan Ramadhan.
"Pemilik tempat hiburan malam seperti cafe, karaoke, diskotik, pub, panti pijat dan lainnya dapat dibuka setelah umat Islam selesai menunaikan Shalat Tarawih yaitu pukul 21.00 WIB dan tutup pukul 02.00 WIB," ujarnya.
Ia mengatakan, imbauan itu disampaikan agar umat Islam lebih khusyuk menjalankan ibadah selama Ramadhan dan untuk meningkatkan rasa saling hormat menghormati atau toleransi antarpemeluk agama.
"Kami harap pemilik tempat hiburan malam mematuhi peraturan ini. Jika ada tempat hiburan malam yang tidak mengindahkan aturan akan ditindak tegas dengan mencabut izin usahanya," ujarnya.
Menurut dia, kalangan pengusaha yang menekuni bisnis hiburan malam juga semestinya melihat makna penghormatan kepada pelaksanaan ibadah puasa.
"Maksudnya agar umat Islam di Kota Pangkalpinang dapat melaksanakan ibadah secara maksimal dan terhindar dari kemungkinan godaan duniawi," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya telah membentuk tim pengawas tempat hiburan malam dan jika ada yang melanggar akan disanksi sesuai prosedur yang berlaku.
"Saya berharap seluruh dinas terkait yang bekerja sama dengan aparat kepolisian, TNI dan aparat kecamatan, kelurahan untuk saling berkoordinasi menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan selama bulan puasa ini," ujarnya.
