Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan pembuatan e-KTP gratis dan berlaku seumur hidup.
"Ditetapkan e-KTP seumur hidup dimaksudkan adalah tidak adanya perubahan data kependudukan pada wajib KTP," kata Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Bangka, Agus di Sungailiat, Rabu.
Meskipun masa berlaku pada e-KTP sudah habis, kata dia, masyarakat tidak perlu kembali melakukan perekaman data kependudukan hanya mengganti e-KTP itu untuk masa berlaku yang ditentukan.
"Kalau masa berlaku e-KTP sudah habis, masyarakat tidak perlu merekam data, cukup mengganti e-KTP yang diterbitkan dari pihak kami dengan masa berlaku yang ditentukan," ujarnya.
Menurutnya, dengan diberlakukan penetapan data kependudukan seumur hidup, diharapkan masyarakat wajib KTP melakukan perekaman data di kantor kecamatan setempat atau kelurahan.
"Kami berharap, masyarakat wajib KTP untuk segera melakukan perekaman data kependudukan guna kepentingan bersama," ujarnya.
Untuk memberikan kemudahan pelayanan pendataan kependudukan bagi masyarakat kata dia, pihaknya menerjunkan sejumlah petugas pendataan baik dari kantor kecamatan, kelurahan dan pemerintah desa agar mendatangi langsung kelingkungan masyarakat.
"Kami menerjunkan sejumlah petugas pendataan kependudukan langsung ketengah masyarakat dan bila perlu langsung mendatangi rumah masyarakat yang belum melakukan perekaman data kependudukan," ujarnya.
