Pangkalpinang (Antara Babel) - Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan dengan janji pelunasan kredit oleh pihak United Nation (UN) Swissindo.
"Masyarakat harus berhati-hati terhadap penawaran atau ajakan dari pihak UN Swissindo untuk membebaskan utang rakyat," ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Babel, Bayu Martanto di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menyebutkan, penawaran dan ajakan tersebut sudah muncul di beberapa daerah termasuk di Babel.
"UN Swissindo menyebut dirinya sebagai salah satu lembaga dunia yang mengklaim telah melepaskan hak keuangannya di Bank Indonesia dan enam prime bank dan hal tersebut adalah bohong," katanya.
Ia menjelaskan, Swissindo menjanjikan pelunasan kredit atau pembebasan utang rakyat dengan sasaran para debitur macet yang melakukan pinjaman di bank dan perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya.
Selain itu, Swissindo juga menerbitkan surat jaminan atau pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan Presiden dan Negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain.
"Praktik tersebut tidak dibenarkan. Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan," jelasnya.
Ia mengatakan, untuk di Babel sendiri sudah banyak debitur bank yang menjadi korban UN Swissindo, di mana masyarakat diminta membayar sejumlah uang untuk pendaftaran menjadi anggota atau mekanisme lainnya agar utangnya dapat dilunasi.
"Pelunasan kredit yang dijanjikan Swissindo tidak bisa dibenarkan dan melawan hukum sehingga masyarakat harus lebih waspada dan tidak tergiur janji yang mereka tawarkan," katanya.
Ia mengimbau bagi debitur yang masih memiliki kewajiban kredit kepada industri jasa keuangan agar tetap menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan masyarakat jangan tergiur dengan janji Swissindo yang bisa melunasi utang debitur.
"Pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa melakukan upaya hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku agar terdapat kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar pada industri jasa keuangan akibat perilaku pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya
