• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Jumat, 16 Mei 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Hoaks! Tautan pendaftaran guru untuk Sekolah Rakyat

      Hoaks! Tautan pendaftaran guru untuk Sekolah Rakyat

      Kamis, 15 Mei 2025 20:05

      Satpol PP akan paksa warga ikut uji coba vaksin TBC Bill Gates, benarkah?

      Satpol PP akan paksa warga ikut uji coba vaksin TBC Bill Gates, benarkah?

      Kamis, 15 Mei 2025 16:31

      Prabowo tegaskan komitmen Indonesia dukung Palestina tak akan pernah surut

      Prabowo tegaskan komitmen Indonesia dukung Palestina tak akan pernah surut

      Kamis, 15 Mei 2025 8:38

      Presiden Prabowo tegaskan RI dukung Palestina tak pernah surut

      Presiden Prabowo tegaskan RI dukung Palestina tak pernah surut

      Kamis, 15 Mei 2025 6:54

      Menkes: 5,3 juta orang sudah ikuti CKG

      Menkes: 5,3 juta orang sudah ikuti CKG

      Rabu, 14 Mei 2025 21:04

  • Mancanegara
      Israel serang pos penjaga perdamaian di Lebanon, PBB kecam keras

      Israel serang pos penjaga perdamaian di Lebanon, PBB kecam keras

      Kamis, 15 Mei 2025 10:13

      Netanyahu sebut Israel akan masuki Gaza dengan kekuatan penuh

      Netanyahu sebut Israel akan masuki Gaza dengan kekuatan penuh

      Rabu, 14 Mei 2025 11:02

      Trump berencana cabut semua sanksi AS terhadap Suriah

      Trump berencana cabut semua sanksi AS terhadap Suriah

      Rabu, 14 Mei 2025 9:17

      Cek fakta, Netanyahu tolak rencana Trump akui kemerdekaan Palestina

      Cek fakta, Netanyahu tolak rencana Trump akui kemerdekaan Palestina

      Selasa, 13 Mei 2025 22:02

      Israel gempur Gaza lagi usai Hamas bebaskan sandera warga AS-Israel

      Israel gempur Gaza lagi usai Hamas bebaskan sandera warga AS-Israel

      Selasa, 13 Mei 2025 20:07

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        BMKG: Sebagian besar wilayah Indonesia hujan, Pangkalpinang hujan ringan

        BMKG: Sebagian besar wilayah Indonesia hujan, Pangkalpinang hujan ringan

        Kamis, 15 Mei 2025 6:58

        BMKG: Hujan ringan hingga berpetir berpotensi guyur Pangkalpinang Rabu ini

        BMKG: Hujan ringan hingga berpetir berpotensi guyur Pangkalpinang Rabu ini

        Rabu, 14 Mei 2025 6:23

        BMKG: Cerah hingga hujan ringan prediksi cuaca Pangkalpinang Selasa ini

        BMKG: Cerah hingga hujan ringan prediksi cuaca Pangkalpinang Selasa ini

        Selasa, 13 Mei 2025 6:23

        BMKG: Hujan ringan hingga deras berpetir berpotensi guyur Pangkalpinang Senin ini

        BMKG: Hujan ringan hingga deras berpetir berpotensi guyur Pangkalpinang Senin ini

        Senin, 12 Mei 2025 7:46

        BMKG: 36 provinsi diguyur hujan, Babel hujan sedang hingga lebat

        BMKG: 36 provinsi diguyur hujan, Babel hujan sedang hingga lebat

        Minggu, 11 Mei 2025 7:48

    • Olahraga
        Slot, Howe, Nuno masuk nominasi Manajer Terbaik Liga Inggris 2024/25

        Slot, Howe, Nuno masuk nominasi Manajer Terbaik Liga Inggris 2024/25

        Kamis, 15 Mei 2025 22:35

        Delapan pemain masuk nominasi Pemain Terbaik Liga Inggris 2024/25

        Delapan pemain masuk nominasi Pemain Terbaik Liga Inggris 2024/25

        Kamis, 15 Mei 2025 21:39

        Tepis isu tekanan, ini alasan Chico keluar dari Pelatnas PBSI

        Tepis isu tekanan, ini alasan Chico keluar dari Pelatnas PBSI

        Kamis, 15 Mei 2025 19:07

        Ini alasan Jonatan Christie keluar dari Pelatnas PBSI

        Ini alasan Jonatan Christie keluar dari Pelatnas PBSI

        Kamis, 15 Mei 2025 16:27

        Jonatan Christie dan Chico resmi keluar dari Pelatnas PBSI

        Jonatan Christie dan Chico resmi keluar dari Pelatnas PBSI

        Kamis, 15 Mei 2025 14:42

    • Gaya Hidup
        Kebiasaan mengudap berlebihan berisiko bagi kesehatan anak

        Kebiasaan mengudap berlebihan berisiko bagi kesehatan anak

        Kamis, 15 Mei 2025 14:31

        Lagu

        Lagu "APT." catatkan penayangan 1,6 miliar tercepat

        Rabu, 14 Mei 2025 21:07

        Zero fluoroscopy, teknik non radiasi atasi penyakit jantung struktural

        Zero fluoroscopy, teknik non radiasi atasi penyakit jantung struktural

        Selasa, 13 Mei 2025 9:16

        Aneka manfaat kunyit bagi kesehatan

        Aneka manfaat kunyit bagi kesehatan

        Senin, 12 Mei 2025 17:40

        Air yang baik untuk dikonsumsi telah lewati proses distilasi

        Air yang baik untuk dikonsumsi telah lewati proses distilasi

        Jumat, 9 Mei 2025 9:06

    • Opini
        Upaya membasmi premanisme

        Upaya membasmi premanisme

        Rabu, 14 Mei 2025 9:13

        Suara Indonesia: jalan baru ANTARA, RRI dan TVRI

        Suara Indonesia: jalan baru ANTARA, RRI dan TVRI

        Selasa, 13 Mei 2025 10:12

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024 dalam demokrasi di Indonesia

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024 dalam demokrasi di Indonesia

        Minggu, 11 Mei 2025 8:14

        Robert Francis Prevost, dari misionaris di Peu jadi Paus Leo XIV

        Robert Francis Prevost, dari misionaris di Peu jadi Paus Leo XIV

        Jumat, 9 Mei 2025 9:09

        Peran bahasa Indonesia sebagai manajemen yang efektif di era modern

        Peran bahasa Indonesia sebagai manajemen yang efektif di era modern

        Kamis, 8 Mei 2025 11:55

    • English News
        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Rabu, 16 April 2025 23:07

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Kamis, 3 April 2025 17:42

        Cambodia, Thailand, Myanmar off-limits for Indonesian workers: govt

        Cambodia, Thailand, Myanmar off-limits for Indonesian workers: govt

        Sabtu, 29 Maret 2025 3:49

        Gov't committed to ensure press freedom: PCO

        Gov't committed to ensure press freedom: PCO

        Minggu, 23 Maret 2025 23:43

        140 mln domestic tourists to travel during Eid: minister

        140 mln domestic tourists to travel during Eid: minister

        Sabtu, 15 Maret 2025 4:01

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Ribuan lampion hiasi langit Candi Borobudur saat perayaan Waisak

          Ribuan lampion hiasi langit Candi Borobudur saat perayaan Waisak

          Senin, 12 Mei 2025 21:25

          Liga Champions: tuan rumah Inter Milan tekuk tamunya Barcelona 4-3

          Liga Champions: tuan rumah Inter Milan tekuk tamunya Barcelona 4-3

          Rabu, 7 Mei 2025 10:37

          Aksi damai bela Palestina bentuk solidaritas dukungan terhadap rakyat Palestina

          Aksi damai bela Palestina bentuk solidaritas dukungan terhadap rakyat Palestina

          Sabtu, 19 April 2025 13:26

          Kodim 0432/Bangka Selatan tanam padi perkuat ketahanan pangan

          Kodim 0432/Bangka Selatan tanam padi perkuat ketahanan pangan

          Selasa, 15 April 2025 23:42

          Wabup Bangka Selatan lantik Pj Kades Simpang Rimba

          Wabup Bangka Selatan lantik Pj Kades Simpang Rimba

          Selasa, 15 April 2025 15:27

      • Video
        • Disnaker Pangkalpinang mediasi perselisihan pekerja kena PHK

          Disnaker Pangkalpinang mediasi perselisihan pekerja kena PHK

          Kamis, 15 Mei 2025 17:25

          Pangkalpinang siapkan 4.234 kuota pada SPMB jenjang SMP tahun 2025

          Pangkalpinang siapkan 4.234 kuota pada SPMB jenjang SMP tahun 2025

          Rabu, 14 Mei 2025 23:00

          Menapaktilasi perjalanan apostolik Paus Fransiskus ke Indonesia

          Menapaktilasi perjalanan apostolik Paus Fransiskus ke Indonesia

          Rabu, 14 Mei 2025 10:56

          Juru sembelih berlatih penyembelihan kurban halal

          Juru sembelih berlatih penyembelihan kurban halal

          Minggu, 11 Mei 2025 18:00

          Festival Semarak Ekraf jadi ajang promosi produk lokal

          Festival Semarak Ekraf jadi ajang promosi produk lokal

          Jumat, 9 Mei 2025 23:53

      MK: Jangka waktu PKWT paling lama lima tahun

      Kamis, 31 Oktober 2024 22:21 WIB

      MK: Jangka waktu PKWT paling lama lima tahun

      Jakarta (ANTARA) -

      Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak boleh melebihi lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan.

      Putusan tersebut merupakan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Hal ini merupakan salah satu norma yang dikabulkan MK dalam Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023.

      “Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 … bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

      Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 tersebut sebelumnya berbunyi: “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja.”

      Dalam pertimbangan hukumnya, MK menggarisbawahi bahwa perjanjian kerja dibuat antara pihak pengusaha dan pihak pekerja atau buruh dalam kedudukan para pihak yang tidak seimbang. Pekerja atau buruh, kata MK, merupakan pihak yang berada dalam posisi yang lebih lemah.

      Oleh karena itu, MK menyatakan jangka waktu PKWT penting untuk diatur di dalam undang-undang, bukan dalam peraturan turunan maupun perjanjian lainnya.

      “Norma yang mengatur mengenai jangka waktu PKWT merupakan norma yang sangat penting untuk diatur dalam undang-undang, sehingga perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja atau buruh harus mendasarkan pada norma dalam undang-undang,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum MK.

      Sementara itu, terkait dengan penentuan secara definitif lamanya jangka waktu PKWT, MK sejatinya berpendirian bahwa hal tersebut termasuk ke dalam kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

      Namun, menurut MK, posisi buruh dalam perjanjian kerja tidak seimbang dengan pengusaha atau pemberi kerja. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 UU Nomor 6 Tahun 2023 menimbulkan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.

      Atas dasar itu, sebelum Pasal 81 angka 12 UU Nomor 6 Tahun 2023 diubah oleh pembentuk undang-undang, MK menegaskan jangka waktu PKWT adalah paling lama lima tahun, sebagaimana yang selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

      Tidak hanya itu, MK juga menyatakan bahwa perjanjian kerja PKWT harus dibuat secara tertulis. Hal ini untuk memberikan perlindungan atas hak-hak pekerja atau buruh, baik terkait dengan jangka waktunya atau selesainya pekerjaan.

      Berkaitan dengan hal ini, MK mereformulasi norma Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13 Lampiran UU Cipta Kerja menjadi: "Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin".

      Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

      Para pemohon mengajukan 71 poin petitum yang terdiri dari tujuh klaster dalil, yakni dalil mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), cuti, upah dan minimum upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), uang pesangon (UP), uang penggantian hak upah (UPH), dan uang penghargaan masa kerja (UPMK).

      Pewarta: Fath Putra Mulya
      Editor : Bima Agustian
      COPYRIGHT © ANTARA 2025
      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      KSPSI Babel nilai PKWT pekerja outsourcing ilegal

      KSPSI Babel nilai PKWT pekerja outsourcing ilegal

      30 November 2019 12:00

      PT Timah Angkat 500 PKWT Jadi Karyawan

      PT Timah Angkat 500 PKWT Jadi Karyawan

      2 Februari 2016 21:53

      Iptu Tri Fatina terbukti bersalah, AJI Pangkalpinang apresiasi putusan sidang disiplin polri

      Iptu Tri Fatina terbukti bersalah, AJI Pangkalpinang apresiasi putusan sidang disiplin polri

      7 Mei 2025 20:32

      Kejagung tetapkan 3 tersangka TPPU terkait suap putusan lepas CPO

      Kejagung tetapkan 3 tersangka TPPU terkait suap putusan lepas CPO

      5 Mei 2025 15:24

      Mendagri sebut 15 kepala daerah hasil putusan MK tak dilantik serentak

      Mendagri sebut 15 kepala daerah hasil putusan MK tak dilantik serentak

      10 Maret 2025 19:26

      DPR: putusan MK pilkada ulang di 24 daerah tepat

      DPR: putusan MK pilkada ulang di 24 daerah tepat

      5 Maret 2025 11:48

      KPU: PSU pilkada di Bangka Barat tidak ada kampanye peserta

      KPU: PSU pilkada di Bangka Barat tidak ada kampanye peserta

      4 Maret 2025 21:40

      KPU tindak lanjuti putusan MK soal PSU di 24 daerah

      KPU tindak lanjuti putusan MK soal PSU di 24 daerah

      25 Februari 2025 13:06

      Terpopuler

      Gubernur Babel kaji mutasi pejabat

      Gubernur Babel kaji mutasi pejabat

      Klasemen MotoGP 2025: Marc Marquez di puncak usai menangi sprint race di Sirkuit Le Mans

      MotoGP

      Klasemen MotoGP 2025: Marc Marquez di puncak usai menangi sprint race di Sirkuit Le Mans

      Hasil sprint race MotoGP Prancis 2025: Marc Marquez menang enam berturut-turut

      MotoGP

      Hasil sprint race MotoGP Prancis 2025: Marc Marquez menang enam berturut-turut

      Staf Ahli Bupati Bangka ingatkan JCH saling bantu

      Staf Ahli Bupati Bangka ingatkan JCH saling bantu

      Harga emas Antam hari ini kembali anjlok Rp21.000 menjadi Rp1,884 juta per gram

      Harga emas Antam hari ini kembali anjlok Rp21.000 menjadi Rp1,884 juta per gram

      Top News

      • Pakistan tegaskan pilih mengendalikan diri maksimal hadapi India

        Pakistan tegaskan pilih mengendalikan diri maksimal hadapi India

        2 jam lalu

      • Kemenkum Babel Rakor percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

        Kemenkum Babel Rakor percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

        2 jam lalu

      • Polres Bangka Barat ungkap dua kasus peredaran sabu-sabu

        Polres Bangka Barat ungkap dua kasus peredaran sabu-sabu

        2 jam lalu

      • Bangka Tengah perkuat lumbung pangan desa

        Bangka Tengah perkuat lumbung pangan desa

        2 jam lalu

      • Pemkot Pangkalpinang apresiasi pendataan pemilih Pilkada Ulang 2025

        Pemkot Pangkalpinang apresiasi pendataan pemilih Pilkada Ulang 2025

        2 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Mobile Site
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA