Pangkalpinang (ANTARA) - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung Rahmat Feri Pontoh memimpin rapat harmonisasi terhadap Ranperwako Kota Pangkalpinang bertempat di Kantor Wilayah, Rabu (12/03/25).
Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan peraturan walikota Pangkalpinang tentang :
1. Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah(BLUD);
2. Detail Rincian Objek Atas Tarif Pelayanan Kesehatan pada BLUD Puskesmas;
3. Pedoman Pemberian Remunerasi pada BLUD Puskesmas;
4. Pengadaan Barang dan Jasa pada BLUD.
Dalam keterangan rilis yang diterima di Pangkalpinang, Jumat (14/3), Rahmat Feri Pontoh mengatakan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda/Ranperkada merupakan amanah dari Pasal 58 juncto Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap 4 rancangan peraturan walikota Pangkalpinang akan dibahas dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Ia mengharapkan agar pemerintah daerah memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan terutama terkait pembentukan produk hukum daerah, dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan/harmonisasi, pengesahan/penetapan, dan pengundangan agar melibatkan Kantor Wilayah dalam setiap tahapan dan prosesnya.
Perihal pemberian remunerasi kepada pegawai BLUD, agar dilakukan kajian secara cermat dan hati-hati untuk mengantisipasi adanya tumpang tindih pembayaran.
Feri juga berharap pelaksanaan harmonisasi dapat terlaksana secara efektif dan efisien sebagaimana arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dimana perlu peningkatan akselerasi dalam layanan pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada menjadi 5 (lima) hari kerja.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Ahmad Subekti mengapresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Ranperwako Pangkalpinang, bahwa penyusunan Ranperwako ini sebagai bagian dari upaya penataan BLUD untuk meningkatkan mutu dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto mengapresiasi sinergi yang sudah sangat baik dengan Pemkot Pangkal Pinang pada tahun 2024 sebanyak 8 (delapan) Ranperda dan 22 (dua puluh dua) Ranperkada yang telah dilakukan harmonisasi.
Dirinya berharap agar setiap pembahasan Ranperda ataupun Ranperkada dihadiri oleh Pimti Pratama yang terkait, sehingga dapat diambil kesimpulan secara cepat.
“Kehadiran Pimti Pratama dari Pemda dalam rapat harmonisasi sangat penting, karena merupakan salah satu indikator penilaian Indeks Reformasi Hukum “ kata Harun.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Ranperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Ranperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kadiv P3H Rahmat Feri Pontoh, JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Ismail, Irkham), JFT Perancang Muda (Elisanti, Faisal Indrawan, Beni Saputra, Siti Latifah, Septi Lestari, Imelda Hanum), dan JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani, Heri Sandri).
Sedangkan dari Kota Pangkal Pinang yaitu Asisten I Pemerintahan dan Kesra Ahmad Subekti, Kepala Dinas Kesehatan Tri Wahyuni Mashorani, Kabid Bapperida Erika Handoko, Kabag Hukum Rusmi Thoiyibah, perwakilan Bakeuda, perwakilan Inspektorat Daerah, dan para Kepala Puskesmas.