Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan segera menyalurkan bantuan modal usaha bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di daerah tersebut.
"Bantuan modal usaha bagi pelaku UMKM akan disalurkan bulan ini, dan saat ini prosesnya sudah 90 persen," kata Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Bangka Selatan Rama Karna Maulana di Toboali, Rabu.
Ia mengatakan, sebanyak 290 pelaku UMKM se-Bangka Selatan akan menerima bantuan tersebut dengan masing-masing akan menerima sebesar Rp1 juta.
"Penyaluran bantuan modal usaha ini akan dilakukan dua tahap. Untuk tahap pertama diberikan kepada 290 UMKM yang disalurkan melalui rekening masing-masing sebesar Rp 1 juta," ujarnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tahun ini telah menganggarkan Rp500 juta untuk bantuan modal usaha bagi para pelaku UMKM di Bangka Selatan.
"Bantuan modal ini merupakan bantuan yang diberikan sebagai bentuk dukungan bagi para pelaku UMKM, untuk tambahan modal usaha," ujarnya.
Bantuan modal ini sangat bermanfaat bagi para pelaku UMKM untuk peningkatan produktivitas, mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, serta pendukung inovasi produk.
Selain itu, di era serba digital sekarang ini tentunya hal yang paling diutamakan bagi para pelaku UMKM adalah bagaimana meningkatkan produknya agar berdaya saing, seperti kemasan yang menarik, rasa produk pada makanan, bisa mengetahui apa saja jenis produk yang banyak di minati oleh konsumen.
"Semoga dengan bantuan modal ini pelaku UMKM kita bisa mengembangkan produknya agar berdaya saing sehingga mampu meningkatkan penjualan produknya," ujarnya.
Ia menambahkan, bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan modal usaha ini dapat mengajukan ke pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Bangka Selatan.
"Syarat penerima bantuan modal ini memiliki usaha (katagori usaha mikro), belum pernah menerima bantuan minimal 3 tahun terakhir di tahun berjalan, memiliki NIB, berdomosili di Bangka Selatan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," ujarnya.
