Koba, Babel, (ANTARA) - DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauam Bangka Belitung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) laporan pertanggungjawaban anggaran (LPJ) penggunaan APBD Tahun 2024.
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman dalam penyampaian di ruang rapat paripurna, Senin, mengatakan rapat ini menjadi forum strategis untuk mengevaluasi realisasi program kerja pemerintah daerah sepanjang Tahun 2024.
Ia juga menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari rangkaian siklus pengelolaan keuangan daerah, untuk memastikan bahwa anggaran yang telah dialokasikan dapat digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Penggunaan APBD juga dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan menjalankan fungsinya sebagai pelayan publik demi terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Algafry mengatakan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2024 sebelumnya telah disusun dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Laporan keuangan juga untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan serta membantu menentukan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Algafry juga mengatakan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2024 dengan memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Dengan diterimanya LHP ini, atas nama pemerintah daerah kami menyampaikan rasa syukur karena Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 9 kali secara berturut-turut atau 12 kali secara keseluruhan," ujarnya.
Pencapaian ini kata dia merupakan hasil kerja bersama dan harus terus dipertahankan serta harus menjadikan tertib pengelolaan keuangan daerah sebagai kebiasaan.