Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengharmonisasikan Ranperkada Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kota Pangkalpinang, agar selaras dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
"Ini sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh ranperkada dapat dibahas secara matang dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel Rahmat Feri Pontoh di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan dalam rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi draf raperkada kali ini, Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel bersama Pemkot Pangkalpinang tidak hanya mengharmonisasikan Ranperkada tentang Perbaikan RTLH tetapi juga Ranperkada tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Selain itu juga mengharmonisasikan Ranperkada tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026 dan Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal Kota Pangkalpinang.
"Kita berharap regulasi yang dihasilkan harus menjadi instrumen yang efektif, implementatif, serta mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
JFT Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Yanto Majid mengatakan proses harmonisasi merupakan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Proses ini merupakan tahapan penting untuk menyelaraskan substansi dan teknis penyusunan agar peraturan yang dihasilkan tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," katanya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Pangkalpinang Akhmad Subekti menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum atas fasilitasi harmonisasi yang telah diberikan.
"Harmonisasi merupakan tahapan strategis untuk menjamin kepastian hukum dan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar efektif, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik di Kota Pangkalpinang," katanya.
