Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan e-harmonisasi dalam membentuk produk hukum daerah guna mempercepat dan meningkatkan efektivitas harmonisasi peraturan perundang-undangan.
"Saat ini harmonisasi Raperda, Raperkada dari pemerintah daerah dan DPRD dilaksanakan melalui aplikasi e-harmonisasi," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Rahmat Feri Pontoh di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan penerapan e-harmonisasi ini sesuai surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia Tanggal 16 April 2025 Nomor PPE.UM.01.01-30 tentang Penyampaian Akun e-Harmonisasi Permohonan Rancangan Peraturan Perundang-undangan Daerah.
"E-harmonisasi merupakan sistem aplikasi berbasis elektronik yang dibuat oleh Ditjen Peraturan Perundang Undangan Kementerian Hukum, untuk mempercepat dan meningkatkan efektivitas harmonisasi peraturan perundang-undangan,' katanya.
Ia menyatakan sampai dengan Juli 2025, Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung sudah menerima 53 permohonan harmonisasi produk hukum daerah dari kabupaten dan kota se-Kepulauan Babel melalui aplikasi E-harmonisasi dengan rincian 10 permohonan harmonisasi raperda dan 43 harmonisasi raperkada.
"Dengan diterapkannya e-harmonisasi ini tentunya memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam mengajukan permohonan harmonisasi dan output dari hasil pengharmonisasian dapat diakses dalam rangka mendukung penilaian indeks reformasi hukum pemerintah daerah ini,” ujarnya.
Ia menambahkan dengan e- harmonisasi paling lama tiga hari kerja setelah analisis konsepsi, maka rancangan produk hukum daerah akan dikeluarkan surat selesai harmonisasi dan rancangan produk hukum daerah tersebut dapat diproses ke tahap selanjutnya.
Plt. Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto menyampaikan aplikasi e-Harmonisasi merupakan transformasi digital pembentukan regulasi dalam rangka mempercepat proses harmonisasi produk hukum daerah, sehingga lebih efektif, transparan, akuntabel dan terintegrasi.
“Dengan aplikasi e-Harmonisasi ini diharapkan koordinasi antar instansi terkait dalam proses harmonisasi produk hukum daerah akan semakin mudah dan cepat “ kata Harun Sulianto.
