Belitung (ANTARA) - Perum Bulog Cabang Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali menyalurkan dan menjual sebanyak dua ton beras SPHP dalam kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang berlangsung di Desa Air Raya, Tanjungpandan.
"Perum Bulog Cabang Belitung ikut berpartisipasi dalam kegiatan GPM di Desa Air dengan menyalurkan sebanyak dua ton beras SPHP," kata Pimpinan Perum Bulog Cabang Belitung, Syahrianza Rahman di Tanjungpandan, Sabtu.
Menurut dia, Gerakan Pangan Murah (GPM) ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Jadi Desa Air Raya ke-14 yang berlangsung mulai 17-20 Juli mendatang.
Ia mengatakan dalam kegiatan penjualan beras SPHP di GPM Air Raya ini, Perum Bulog Cabang Belitung juga bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Belitung.
"Bulog Belitung bekerja sama dengan DKPP Belitung dan ikut berpartisipasi dengan menjual dua ton beras SPHP," ujarnya.
Syahrianza menambahkan, penjualan beras SPHP oleh Perum Bulog Cabang Belitung dalam kegiatan GPM tersebut mendapatkan sambutan dan antusias dari masyarakat setempat.
Dia menyampaikan sudah sejak lama masyarakat mencari dan menginginkan membeli beras SPHP sebagai beras yang berkualitas dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
"Alhamdulillah, penjualan beras SPHP Perum Bulog Cabang Belitung mendapatkan sambutan dan antusias dari masyarakat yang datang berkunjung dan berbelanja di kegiatan tersebut," katanya.
Ia menyebutkan, harga beras SPHP dalam kegiatan GPM di Desa Air Raya tersebut dijual Rp60 ribu per karung ukuran lima kilogram
Dikatakan Syahrianza, Bulog telah mendapatkan penugasan dari kepala Badan Pangan Nasional (BPN) untuk menyalurkan 1,3 juta ton beras SPHP pada periode Juli - Desember 2025 sesuai Keputusan Kepala Bapanas Nomor 215 Tahun 2025.
"Penyaluran dilaksanakan secara bertahap di seluruh provinsi melalui sinergi pusat dan daerah guna menjamin pelaksanaan penyaluran berjalan lancar, tepat sasaran, dan tepat waktu," ujarnya.
Ia menjelaskan, penyaluran beras SPHP dilakukan melalui pengecer di pasar rakyat, koperasi desa atau kelurahan Merah Putih, kios pangan binaan pemerintah, dan oleh pemda melalui kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM).
"Konsumen diperbolehkan membeli maksimal dua kemasan ukuran lima kilogram dan tidak untuk diperjualbelikan kembali sesuai kebijakan pengendalian distribusi," katanya.