Jakarta (Antara Babel) - Eko Cahyono, mantan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam Pilkada Bangka Belitung pada 2007 yang dihadirkan sebagai saksi oleh tim Kuasa Hukum Ahok, mengatakan sebelum Pilkada Babel terdapat selebaran mengutip Surat Al Maidah 51.
"Ya ada, di seluruh Kepulauan Bangka Belitung. Saya juga mendengar sendiri. Saya lupa siapa yang mengucapkan tetapi waktu Shalat Jumat juga ada, saya dengar sendiri tetapi saya itu tidak tahu di mana," kata Eko saat memberikan keterangan dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
"Substansinya gimana?," tanya salah satu anggota Majelis Hakim.
"Waktu itu simpel saja sebenarnya, mereka mengatakan dilarang memilih pemimpin nonmuslim. Intinya di situ Yang Mulia," jawab Eko.
"Ditulis dalam bentuk pamplet?," tanya Hakum Majelis Kembali.
"Iya selebaran begitu. Secara pasti saya tidak tahu siapa yang membuat, tetapi barang itu ada disebarkan di mana-mana," kata Eko yang juga Wakil Rektor Universitas Darma Persada Jakarta itu.
Dalam sidang ke-13 kasus penodaan agama ini, tim kuasa hukum Ahok dijadwalkan memanggil tiga saksi antara lain Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier, dan Eko Cahyono.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Berita Terkait
Saksi Kasus Ahok Singgung Kampanye Gus Dur di Babel
7 Maret 2017 13:36
Saksi: Pidato Ahok Tidak Ada Hubungan Dengan Pilkada
7 Maret 2017 11:35
Pasangan Ahok Dalam Pilkada Babel Jadi Saksi
7 Maret 2017 11:04
Pasangan Hidayat Arsani-Hellyana unggul 61,4 persen di Bangka Selatan versi hitung internal
27 November 2024 20:46
Pasangan Algafry-Efrianda deklarasikan kemenangan
27 November 2024 20:35
Pasangan Djoni Alamsyah-Syamsir unggul sementara versi real count internal
27 November 2024 20:29
Markus siap membangun Bangka Barat lebih baik
27 November 2024 11:33